P.SIDIMPUAN – Dua pria inisial MGH (33), dan IF (33), ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan (PSP) di lokasi yang berbeda gegara diduga mencuri sepeda motor, Kamis (16/12/2021).
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, MGH ditangkap di Desa Galanggang/Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan. Sementara IF ditangkap di jalan Raja Inal Siregar Batunadua.
Kasat Reskrim Polres PSP, AKP Bambang Priyatno menjelaskan, Tim Anti Bandit Satreskrim Polres PSP berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana curanmor dengan barang bukti 1 unit sepeda motor dan Hand phone.
Peristiwa pencurian itu terjadi di kediaman, Mukmin Siregar (57), daerah Gunung Hasahatan, Batunadua, Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu (3/11/2021) lalu sekira pukul 04.30 WIB.
“Pelapor (Mukmin) dibangunkan istrinya yang memberitahu bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi BB 4120 FR tahun 2015 warna putih, sudah raib dari parkiran ruang tamu rumahnya,” jelas Kasat.
Selain itu, korban lalu mendapati Handphone Samsung A01 warna hitam yang diletakkan di atas lemari pakaian di dalam kamar rumahnya dan sudah hilang.
Korban memeriksa seluruh bagian rumahnya, dan mendapati bahwa jendela di depan rumahnya sudah dalam keadaan rusak.
“Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan,” tambah Kasat.
Berdasarkan laporan, Tekab Sat Reskrim bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas para pelaku. Adapun pelakunya belakangan diketahui adalah MGH warga Desa Galanggang, Batang Turah Sirumambe, Kabupaten Tapsel.
IH bekerja jadi supir angkutan kota (Angkot) warga Jalan Tiang Bendera, Batunadua, Kota PSP. Pada Kamis (14/12/2021) sekira pukul 05.00 WIB, Tekab mendapat informasi bahwa MGH tengah berada di Desa Galanggang. Kemudian Tekab bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan MGH.
“Setelah diinterogasi, pelaku (MGH) mengakui perbuatannya (melakukan pencurian),” ucap Kasat.
Dari keterangan MGH, Tekab melakukan pengembangan dan kembali sukses meringkus IH di Batunadua, Kota PSP.
Dari keterangan kedua pelaku, sepedamotor milik Mukmin, kini disimpan dan berada di rumah rekannya di Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kemudian, Tekab bergerak ke Desa Tabuyung dan berhasil mengamankan sepdamotor milik Mukmin. Dari kedua pelaku, Tekab juga berhasil mengamankan satu unit Handphone. Kini, guna diperiksa lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolres PSP.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kasat. (Irul)