Gara-gara Suara Knalpot, Tukang Bangunan Ini Tikam Petani hingga Terkapar

SIDEMPUAN – Seorang pria berumur 41 tahun berinisial KJ harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamankan setelah menganiaya seorang petani bernama Gunawan (30).

Hanya gara-gara suara knalpot sepeda motor yang meraung-raung, Gunawan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Inanta Kota Padang Sidimpuan.

Pria warga Sayurmatinggi, Kabupaten Tapsel itu dilarikan ke rumah sakit lantaran baru saja dianiaya ditusuk pakai linggis oleh KJ.

Peristiwa itu terjadi dekat salah satu Cafe di Simarsayang Kota Padang Sidempuan Rabu (4/5/2022) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Informasi diperoleh, awalnya Gunawan dan KJ sedang berkunjung ke salah satu Cafe di Simarsayang. Semula suasana berlangsung normal, tanpa ada cekcok apapun.

Suasana mulai berubah, tatkala Gunawan menghidupkan sepeda motor miliknya.

Ketika dihidupkan suara knalpot sepeda motornya ternyata mengganggu KJ dan tak senang mendengarnya.

Sempat terjadi adu mulut antara kedua pria tersebut. Akhirnya, KJ warga Siharang-harang Jae, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padang Sidimpuan mengambil linggis miliknya. KJ berprofesi sebagi tukang bangunan.

KJ mengayunkan linggisnya, hingga menusuk dada sebelah kiri Gunawan. Seketika Gunawan roboh dan terkapar hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Karena tak senang dianiaya, akhirnya kasus penganiayaan itu berujung ke kantor Polisi dan korban membuat mengaduan ke Polres Padang Sidempuan.

Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno mengatakan, dari serangkaian penyelidikan akhirnya KJ berhasil diamankan, Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

“Tersangka (KJ) diamankan di pinggir jalan di depan persawahan di Desa Singali, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padang Sidimpuan,” katanya, Minggu (29/5/2022) malam.

Kata AKP Bambang, saat diinterogasi tersangka KJ mengakui perbuatannya yang menganiaya Gunawan di Simarsayang Kota Padang Sidempuan.

“Hasil visum dan linggis yang diduga dijadikan alat menganiaya korban menjadi alat bukti, dan guna proses pemeriksaan KJ ditahan di Mako Polres Padang Sidempuan,” terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (JNS-Irul)