Fraksi Gerindra Minta Pemko Medan Tindak Tegas Bangunan Tak Miliki PBG

Politik7 views

MEDAN – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) minta Pemkot Medan tindak tegas bangunan tak miliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya di kenal Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Gerindra minta Pemkot Medan tindak tegas bangunan tak miliki PBG itu disampaikan, Dedy Aksyari Nasution, saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (4/7/2023). Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah.

Apalagi, kata Dedy, pemilik bangunan sudah diberikan Surat Peringatan (SP), namun bangunan tetap dikerjakan. “Makanya, Pemkot Medan melalui OPD terkait harus tegas,” katanya.

Resi atau surat pendaftaran permohonan pengurusan PBG, kata Dedy, tidak dapat di jadikan sebagai bukti kalau PBG sudah diurus, namun belum keluar. “Kondisi seperti ini sering “di manfaatkan” pihak pengembang atau pemilik bangunan, seolah-olah sudah bisa mendirikan bangunannya,” katanya.

Harusnya, sebut Dedy, saat surat PBG belum dikeluarkan, maka secara hukum kegiatan pembangunan belum bisa di laksanakan. “Kalau surat PBG itu diurus oleh pemilik bangunan atau pemilik tanah, biasanya yang mengerjakan bangunan adalah pihak kedua atau kontraktor. Pihak kontraktor tidak peduli, apakah PBG sudah ada atau tidak,” katanya.

Sedangkan para pekerja, sambung Dedy, hanya membangun dan tidak tahu menahu mengenai PBG. “Mereka dikontrak hanya untuk bekerja sesuai kesepakatan. Kalau masalah izin, itu adalah kewajiban pemilik tanah atau pemilik bangunan. Artinya, ketika izin belum keluar, jangan ada pengerjaan apapun, baik itu pengorekan pondasi, pengecoran apalagi pemasangan batu bata,” sebutnya.

Menurut Fraksi Gerindra, tambah Dedy, di sinilah perlunya ketegasan Wali Kota Medan agar tidak terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin retribusi, akibat akibat kelalaian perangkat daerah. “Jadi, semua jajaran pemerintahan mulai dari Kepling, Kelurahan, Kecamatan, Perizinan, Dinas PKPCKTR serta Satpol PP harus sama-sama melakukan pengawasan,” pinta Deddy.

Pada kesempatan itu, Fraksi Gerindra meminta data jumlah bangunan bermasalah di Kota Medan yang sudah diberikan surat peringatan. “Sudah sejauhmana proses dan tindaklanjutnya,” tanya Dedy.

Dedy mengaku, miris melihat dua sisi berbeda pada proses pembangunan gedung. “Satu sisi kita melihat ada bangunan memajang papan PBG saat proses pembangunan hingga selesai. Ada pula bangunan tanpa memiliki PBG, tapi tetap dibangun sampai selesai. Kita tidak ingin ada pilih kasih dalam proses penindakkan atau penerbitan PBG,” pinta Dedy lagi.(jns)