MEDAN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menilai Satpol PP Kota Medan dapat dianggap sebagai salah satu ‘Bodyguard’ pemberlakuan dan penegakan suatu peraturan daerah selain unsur penyelenggara pemerintah daerah terkait dan masyarakat itu sendiri. Hal ini sesuai dengan tupoksi dan kewenangan Satpol PP yang tercantum di Praturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Hal ini dikatakan juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Medan, Sahat Simbolon, ST saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (18/10/21).
Disebutkan Sahat Simbolon beberapa contoh misalnya penindakan penertiban hewan ternak, penindakan pelanggaran masalah persampahan, penindakan masalah adminsitratif internal dan eksternal instansi lainnya, penertiban bangunan liar, usaha yang tidak memiliki izin, penindakan masalah keamanan dan ketertiban umum dan tugas lain yang melibatkan peranan Satpol PP secara luas di dalam muatan materi peraturan daerah.
Di samping itu, dalam berhadapan dengan sekelompok masyarakat, masih banyak sekali terjadi persinggungan yang terjadi antara satpol pp dengan masyarakat yang dalam beberapa kasus sampai menimbulkan korban jiwa. “Sungguh suatu kesan konotatif bagi Satpol PP,” sebut Sahat.
Semestinya, lanjut Sahat, jika dikaji secara obyektif, tidak maksimalnya peranan Satpol PP hingga pertentangan yang banyak terjadi di masyarakat pada hulu muaranya bersumber dari kesalahpahaman dalam memahami serangkaian aturan yang diberlakukan.
Pada kesempatan tersebut, Fraksi partai Gerindra juga menyampaikan catatan-catatan, kritik dan saran sebagai bagian dari pendapat fraksi terkait ketentraman dan ketertiban umum antara lain, Pemko Medan diminta melakukan uji publik terlebih dahulu terhadap pelaksanaan perda kemudian disosialisasikan kepada masyarakat sehingga tidak terjadinya kesalahpahaman antara masyarakat dengan Satpol PP yang selama ini sering terjadi.
Selain itu dinilai perlu adanya penambahan jumlah personel Satpol PP di Kota Medan agar pada saat melakukan ketertiban bisa lebih maksimal dalam melakukan penertiban. Kemudian perlu dibuat regulasi atau batasan hukum, karena faktanya di lapangan petugas satpol PP masih belum bisa melakukan penegakan hukum terhadap elit masyarakat atau yang melanggar peraturan daerah atau dalam hal penegakan disiplin.(JN)