MEDAN – Empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Merespons itu, Bendahara Fraksi Golkar DPRD Medan, Rommy Van Boy, mendesak Wali Kota Medan Rico Waas untuk menjatuhkan sanksi pemecatan, bukan sekadar pencopotan jabatan.
“Camat dan lurah adalah representasi Wali Kota di lapangan. Jika mereka terbukti konsumsi narkoba, harus dipecat dari status PNS. Ini agar ada efek jera,” tegas Rommy, Selasa (3/6/2025).
Rommy juga menyayangkan masih adanya pejabat publik yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Ia mendorong Pemko Medan untuk rutin menggelar tes urine bagi seluruh ASN sebagai upaya preventif.
Sebelumnya, keempat pejabat kewilayahan itu dinyatakan positif usai menjalani tes urine di Rumah Dinas Wali Kota Medan. Hasil tersebut diumumkan dalam konferensi pers bersama BNN Sumut di Balai Kota Medan.
Mereka adalah Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL. Dari hasil asesmen BNN, HSS dinyatakan ketergantungan sabu, EEL mengonsumsi ganja, AF positif psikotropika golongan IV (dengan resep dokter), dan HS diduga pernah mengonsumsi ekstasi.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan menjelaskan, para terperiksa diklasifikasikan sebagai korban penyalahgunaan, bukan pengedar. Sesuai UU No. 35 Tahun 2009, mereka direkomendasikan untuk direhabilitasi, dengan catatan persetujuan keluarga.
Toga menambahkan, BNN akan melanjutkan pendalaman dan berkoordinasi dengan Pemko Medan untuk langkah rehabilitasi selanjutnya.(jns)