Efesiensi Anggaran, Bupati Tapsel Gus Irawan Tolak Gaji dan Mobil Dinas Baru

TAPSEL| Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu menegaskan komitmennya untuk efisiensi anggaran daerah dengan menolak gaji pokok sebagai Bupati serta meniadakan pengadaan mobil dinas baru selama masa kepemimpinannya.

Seluruh gajinya akan disalurkan kepada masyarakat melalui badan pengelola zakat, infaq, dan sedekah.

“Saya sudah berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengambil gaji Bupati Tapsel. Biarlah dana itu dikelola badan pengelola zakat untuk disalurkan kepada yang berhak,” ujar Gus Irawan saat acara pisah sambut Bupati dan Wakil Bupati di Sipirok, Senin (3/3/2025) malam.

Keputusan ini, menurutnya, telah dibahas bersama keluarga, dan mendapatkan dukungan penuh dari istri serta anak-anaknya. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan, serta sebagai simbol pemerintahan yang lebih efisien dan transparan.

Selain menolak gaji, Gus Irawan juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang mengalami pemotongan dana transfer pusat sekitar Rp113 miliar.

Ia menyebut lonjakan belanja pegawai hingga Rp700 miliar menyebabkan anggaran belanja modal untuk pembangunan infrastruktur menjadi terbatas.

Untuk mengatasi hal ini, dirinya bersama Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga sepakat mencari sumber pendanaan lain dan merasionalisasi anggaran.

Salah satu kebijakan yang langsung diterapkan adalah tidak melakukan pengadaan mobil dinas baru untuk Bupati dan Wakil Bupati.

“Mobil dinas yang ada sekarang masih mumpuni untuk kami pakai. Tidak ada pengadaan mobil dinas baru untuk Bupati dan Wakil Bupati saat ini,” tegasnya.

Langkah efisiensi lainnya yang diterapkan adalah pemanfaatan rumah dinas di lingkungan pusat perkantoran pemerintahan di Sipirok.

Gus Irawan dan Wakil Bupati telah menetap di rumah dinas tersebut sejak hari pertama bertugas guna menghemat anggaran operasional dan mempercepat akses pelayanan.

Ia juga menginstruksikan agar seluruh camat serta pejabat di lingkup Pemkab Tapsel berdomisili di wilayah tugas masing-masing.

“Pejabat yang bertugas di daerah harus berada di tempat tugasnya, agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal,” pungkas Gus Irawan Pasaribu. (JN-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *