MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edwin Sugesti Nasution, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan melaporkan jika terjadi pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan.
Imbauan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang digelar selama dua hari, Sabtu (10/5/2025) dan Minggu (11/5/2025), di Jalan Sosro, Lingkungan 6, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
“Masyarakat seringkali baru mengurus Adminduk saat dalam keadaan mendesak. Jangan ditunda, terutama akta kelahiran anak, karena sangat penting. Jika ada pungutan saat pengurusan, segera laporkan karena itu termasuk pungli,” ujarnya di hadapan warga yang sebagian besar adalah ibu rumah tangga.
Edwin menyayangkan masih banyak warga yang belum memiliki dokumen kependudukan karena kurang memahami proses dan persyaratan pengurusan. Ia berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat dapat meningkat.
“Tujuan kita sosialisasikan Perda ini adalah agar masyarakat lebih paham pentingnya Adminduk. Semua warga Medan wajib memiliki dokumen kependudukan lengkap,” tegas anggota DPRD dari Dapil Medan Perjuangan, Medan Timur, dan Medan Deli tersebut.
Menurutnya, di era digital ini, hampir seluruh pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial mensyaratkan kelengkapan dokumen kependudukan. Oleh karena itu, setiap warga harus memiliki KTP, KK, akta kelahiran, hingga surat nikah.
Edwin juga mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ganda, karena bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Selalu cek keabsahan data Adminduk kita. Jangan sembarangan memberikan informasi pribadi karena bisa dimanfaatkan orang lain,” pesannya.
Ia menekankan pentingnya keakuratan data, seperti kesesuaian nama di akta kelahiran dengan KTP, yang jika berbeda satu huruf pun bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selain itu, Edwin juga mengingatkan bahwa Kartu Keluarga (KK) saat ini wajib memiliki barcode sebagai standar nasional.
“Kalau masih ada yang belum punya KK dengan barcode, segera urus. Ini sudah menjadi ketentuan nasional. Jangan asal memasukkan nama anggota keluarga ke dalam KK tanpa dasar hukum,” tambahnya.
Sesi sosialisasi ditutup dengan dialog interaktif. Enam warga menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari akta kelahiran yang belum terbit hingga perbedaan data NIK. Edwin berjanji akan membantu melalui Rumah Aspirasinya.
“Silakan datang ke Rumah Aspirasi Edwin Sugesti di Jalan Sosro, Medan. Kami siap membantu secara gratis, selama ada kemauan dan kelengkapan persyaratan,” ucapnya.
Di akhir kegiatan, Edwin kembali mengimbau warga agar membawa identitas ke mana pun bepergian dan tidak mencoba memalsukan dokumen, karena hal tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan denda.