MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan tidak menunda-nunda prosesnya. Ia juga meminta agar masyarakat aktif melaporkan jika ditemukan adanya pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan pada Minggu (11/5/2025) di Jalan Sosro, Lingkungan 6, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Masyarakat kita masih banyak yang baru mengurus Adminduk saat dalam keadaan mendesak. Jangan ditunda, terutama akta kelahiran anak. Ini sangat penting. Kalau ada pungutan dalam pengurusan, laporkan, karena itu termasuk pungli,” tegas Edwin.
Ia mengungkapkan, masih banyak warga yang belum memiliki dokumen kependudukan karena kurang memahami proses serta belum bisa memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami isi Perda dan termotivasi untuk segera melengkapi dokumen Adminduk. Harapannya, semua warga Medan memiliki data kependudukan yang lengkap,” lanjutnya.
Legislator dari Dapil Medan Perjuangan, Medan Timur, dan Medan Deli ini menambahkan, seluruh proses yang berkaitan dengan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial, sangat tergantung pada kelengkapan dokumen kependudukan.
“Warga yang ingin berobat, mendaftar sekolah, melamar kerja, atau bepergian ke luar negeri semuanya membutuhkan identitas resmi. Oleh karena itu, Adminduk adalah keharusan bagi semua warga,” jelas Edwin.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, karena hal tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“NIK bisa dimanfaatkan oleh orang lain untuk kepentingan ilegal. Jadi, cek secara rutin keabsahan data kita. Jangan sembarangan menyebarkan informasi pribadi,” pesannya.
Edwin juga menyampaikan bahwa Kartu Keluarga (KK) dengan barcode kini menjadi standar nasional dan wajib dimiliki semua warga.
“Kalau masih ada warga yang belum punya KK barcode, segera urus. KK sekarang berbasis sistem digital. Hati-hati juga saat menambahkan anggota keluarga ke KK, karena jika tidak sesuai prosedur, bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Pada akhir sosialisasi, dilakukan sesi dialog dan tanya jawab. Enam warga menyampaikan permasalahan terkait dokumen kependudukan. Di antaranya, Tiur yang sudah dua tahun mengurus akta kelahiran cucunya namun belum selesai, dan Desy yang juga belum memiliki akta lahir. Nurbaiti mengeluhkan perbedaan tanggal lahir pada NIK-nya, Siti Aisyah menanyakan prosedur pengurusan akta kelahiran, dan Dwi Safitri bertanya cara menghapus nama mantan suami dari KK setelah bercerai.
Edwin berjanji akan membantu semua proses pengurusan dokumen melalui Rumah Aspirasinya yang terletak di Jalan Sosro, Medan.
“Datang saja ke Rumah Aspirasi Edwin Sugesti. Kami akan bantu semua pengurusan dokumen kependudukan secara gratis. Yang penting, ada niat dan kelengkapan berkas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat harus selalu membawa identitas resmi saat bepergian untuk alasan keamanan, serta tidak memalsukan data karena dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.