MEDAN – Untuk menghindari suatu lingkungan bebas dari Narkoba yakni Narkotika, Psikotrapika dan Obat-obat terlarang seperti, Ganja, Sabu-sabu, ekstasi dan lain sebagai yang merusak tubuh. Harus terlebih dahulu dari Kepala Lingkungannya (Kepling), karena ujung tombak ke masyarakat.
Hal ini dikatakan, Edi Saputra S.T Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan, saat dikonfirmasi via telepon selular Jum’at (22/01/22). “Karena diduga ada oknum Kepling menggunakan sabu-sabu. Dan tentunya hal ini sangat tidak baik untuk ketentraman warga sekitar, apalagi dapat merusak tubuh. Selain, itu dibisa dikenakan pidana” kata Edi.
Untuk itu, ujarnya. Para calon Kepling harus memahami Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan. “Selain itu juga, dalam pencalonan Kepling harus memiliki surat Kesehatan dan bebas narkoba” terang Edi Anggota DPRD Medan dari Komisi 1.
Lanjutnya, Karena dalam Perwal No. 21 tidak ada ayat yang menyatakan kepling harus sehat dan bebas Narkoba. Jadi isi Perwal No. 21 tahun 2021 harus ditambahi dalam persyaratan jadi calon Kepling. Hal ini bertujuan agar masyarakat dibawah komando kepling bisa bebas narkoba dan kepling juga tidak pengguna Narkoba.
Harapnya, Kita ingin nantinya kota Medan bebas dari Narkoba dan warganya bisa saling berkolaborasi dengan pemerintah setempat sampai ke Pemko Medan.(JNS)