P.sidimpuan : Pria berinisial ZN alias Utom (53) berhasil dibekuk oleh Polsek Kota Hutaimbaru Padangsidimpuan (Psp) karena diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis Ganja.
Penangkapan tersebut dipimpin Langsung oleh Kapolsek Hutaimbaru, AKP Maruhum Panggabean yang terjadi di jalan Alboin Hutabarat Aek Korsik, Kec. Psp Selatan , Kota P.sidempuan, Minggu (17/9/23).
Hal dilakukan sebagai komitmen Polres P.sidimpuan dalam pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba diwilayah hukumnya, bahkan sesuai intruksi Kapolda Sumut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kapolsek Hutaimbaru AKP Maruhum Panggabean mengatakan, bahwa terungkapnya kasus tersebut berkat informasi masyarakat.
“Penangkapan ini berkat info masyarakat sekitar yang resah terhadap pelaku yang dicurigai sebagai pengedar daun ganja ,” ujar Kapolsek Hutaimbaru saat di konfirmasi Rabu (20/9/2023) pagi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kaya Kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, petugas mencurigai rumah yang dihuni seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja yang berlokasi di dekat Pakter tuak di jalan Alboin Hutabarat Aek Korsik.
Kemudian, petugas berkoordinasi dengan Kepling setempat. Setelah itu petugas didampingi Kepling melakukan penggerebekan di kediamannya dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan menemukan barang Bukti narkoba jenis ganja.
“Ya benar, kita telah mengamankan pelaku ZN alias Utom bersama barang Bukti Daun ganja kering siap edar,” jelas Kapolsek.
Disebutkan AKP Maruhum, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti antara lain 70 amplop kertas nasi dan 1 amplop kertas putih berisikan ganja.
Selain itu, kata AKP Maruhum, pihaknya juga menemukan barang bukti lain masing Uang tunai hasil penjualan Daun ganja sebanyak Rp. 85.000, 1 kaca pirex, -1 buah hekter ,1 kotak anak hekter 1unit Ponsel warna hitam serta 3 plastik kresek warna hitam.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui, barang haram itu miliknya yang hendak diperjualbelikan yang di peroleh dari seorang pria berinisial UG Warga Hanopan kini sudah ditetapkan polisi DPO (daftar pencarian orang).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Hutaimbaru kini Pelaku bersama Barang Bukti sudah kita serahkan ke Satres narkoba Polres Padangsidimpuan guna proses hukum, pengembangan lebih lanjut.
Sebelumnya dijelaskan Kapolsek Hutaimbaru AKP Maruhum panggabean, bersama personel memiliki komitmen yang kuat terhadap upaya memerangi Narkoba, dengan terus mengupayakan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Hal itu penting karena dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera hari ini dan di masa depan, diperlukan masyarakat dan generasi penerus yang bebas dari Narkoba,” tandasnya. (JN-Irul)