P.sidimpuan: Ismail Lubis (30) tahun warga Jalan MGR Maradat, Kel. Ujung Padang, Kec. P.sidimpuan Selatan, Kota P.sidimpuan tega melakukan penganiayaan pada kedua orang tua kandungnya sendiri, Kamis (20/07/23).
Diketahui, orang tua pelaku bernama Syamsir Lubis (54) ayah pelaku dan Masliani Nasution (49) tahun tinggal bersama dengan anaknya (Pelaku) di Kelurahaan Ujung Padang.
Informasi yang dihimpun awak media, pelaku mantan Satpam dari SMAN 5 Padangsidimpuan ini rajin beribadah, namun entah setan apa yang merasukinya sehingga tega memukuli ayah dan ibunya.
Kasus anak durhaka ini langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan usai dilaporkan oleh pamanya bernama Syamsul Lubis, pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wib.
Masliani Nasution saat dijumpai awak media bersama anggota DPRD Psp Imam Gozali dikediamanya mengakui, dirinya selalu memberikan uang kepada anaknya (pelaku) dikarenakan ia takut suaminya dipukuli bila anaknya tidak diberikan uang.
Ia mengaku, ia dan suaminya dipukuli dengan kayu yang runcing dan mendapatkan luka pada bagian kepala dan tangan patah. Saat ini suaminya merasakan sakit didalam dadanya.
” Upaturut do roha ni anak kon bope ami halak nasusah, so ulang di gimbali ia ayah nia ( Kuturutinya apa yang ia inginkan meskipun kami orang susah, agar dia tidak dipukulin ayahnya,” ujarnya dengan pilu.
Ia berharap kepada Polres P.sidimpuan, supaya pelaku ditahan agar tidak ada korban lain diluar selain mereka. Kalaupun anaknya ini tidak ditahan, ia memohon kepada instansi pemerintah kota Padangsidimpuan agar anaknya di bawa ke Rumah Sakit Gila (RSG) untuk direhabilitasi.
Sebab, kata Masliani, dirinya hanya sebagai penyuci baju orang lain yang tidak memiliki uang untuk merawat anaknya yang memiliki riwayat depresi yang membuat mereka resah.
Kapolres P.sidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas Kompol L Sihaloho mengatakan, penganiayaan ini dipicu saat pelaku marah meminta sejumlah uang kepada orang tuanya, namun tidak diberikan.
Atas hal itu paman atau adik dari korban penganiayaan yang dilakukan oleh keponakanya bernama Ismail melaporkanya ke pihak pihaknya Polres Padangsidimpuan.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya dari Satreskrim Polres Padangsidimpuan bergerak langsung mengamankan tersangka Ismail.
Lebih lanjut Kompol L Sihaloho menjelaskan, kronologi penangkapan itu berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wib, Ketika pelapor Samsul Lubis diberitahukan bahwasanya adik kandung pelapor telah dipukul oleh pelaku di rumah korban.
Setelah sampai di rumah korban tersebut korban an. Syamsir dalam keadaan luka pada bagian kepala, dan tangan kiri patah serta kaki kiri dalam keadaan luka, kemudian Korban an. Masliani Nasution luka pada tangan kiri.
Kemudian, saksi bercerita kepada pelapor bahwa yang melakukan pemukulan tersebut adalah anak kandung korban atas nama Ismail keponakanya sendiri.
“Atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukanya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHPidana,” tandasnya. (JN-Irul)