SIDEMPUAN – Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution memeriksa kehadiran seluruh pegawai lingkup Pemko Padang Sidempuan pasca libur bersama cuti lebaran Idul fitri 1443 Hijriah.
Saat mengecek kehadiran pegawai, Irsan menemukan ASN di kantor Kecamatan yang tidak pernah berkantor selama kurang lebih 6 bulan.
Irsan mengaku sudah menerima laporan terkait adanya seorang di Kantor Kecamatan tersebut tidak masuk selama 6 bulan lebih.
Ia mengaku tindakan ASN tersebut sudah masuk kategori indisipliner dan menyerahkan kepada BKD dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
“Itu sudah masuk indisipliner dan kita tindak melalui BKD (BKPSDM) dan Inspektorat untuk sanksi,” ujarnya, Senin (9/5/2022).
Dikatakannya, harus ada punishment bagi pegawai yang tidak hadir pada hari pertama kerja pasca lebaran idul Fitri ini.
Irsan pun meminta agar Pimpinan OPD membuat surat teguran tertulis bagi pegawai yang tidak hadir, dan surat tersebut di tembuskan ke Inspektorat dan BKSDM Padang Sidempuan.
“Surat teguran ini merupakan bentuk untuk meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemko Padang Sidempuan kedepannya,” tegasnya.
Sementara, hasil sidak di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemko Padang Sidempuan, tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama kerja pasca libur lebaran Idulfitri 1443 H mencapai 90 persen. (JNS-Irul)