Dua Pria Pengedar dan Bandar Narkoba di Padang Sidempuan Diringkus Polisi

SIDEMPUAN : Jajaran Satnarkoba Polres Padang Sidempuan berhasil membekuk dua pria yang diduga pengedar narkoba, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Senin (5/6/2023).

Dua pria tersebut yakni PL (41) warga Aek Korsik, Kota Padang Sidempuan dan AS (53) tahun warga Jalan Alboint Hutabarat, tak berkutik saat kedua pelaku ditangkap Tim Satresnarkoba kota Padang Sidempuan.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, melalui Plt Kasi Humas, AKP L Sihaloho, pada Kamis (8/6/2023) pagi.

Lebih lanjut ia menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi yang di peroleh tim opsnal Satres polres Padang Sidempuan dari masyarakat.

Dimana seorang pria berinisial, PL , yang merupakan seorang pengedar daun ganja dan seorang Bandar berinisial, AS ditangkap di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.

“Di mana, berdasarkan informasi, bahwa di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, kerap terjadi penyalah gunaan narkotika jenis ganja,” jelas Kasi Humas.

Saat mengamankan PL petugas melakukan penggeledahan, Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti narkoba berjenis ganja seberat 270 Gram.

“Barang bukti tersebut antara lain, satu bungkus plastik kresek warna hitam dengan isi 35 bungkus kertas kuat dugaan berisi ganja dengan berat bruto 280 Gram.

Kemudian, satu unit Handphone warna biru. Sebuah gunting. Sebuah hekter. Dan, uang tunai sebesar Rp150 ribu,” bebernya.

Foto: Dua pria tersebut yakni PL (41tahun ) dan AS (53) diamankan di Unit Satresnakoba Polres Padang Sidempuan, Kamis (08/06/23)

Kasi Humas melanjut, saat personel melakukan penggeledahan, tiba-tiba muncul seorang pria yang tak lain berinisial AS, datang menghampiri PL. Sontak Polisi langsung mengamankan AS.

“Menurut keterangan PL, AS merupakan pemodal dari seluruh barang haram yang ia miliki,” imbuh Kasi Humas.

Setelahnya, Tim Opsnal membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut. Selanjutnya, pada Selasa (6/6/2023) siang.

Usai menginterogasi AS, alhasil pelaku AS mengaku bahwa sisa ganja tersebut masih ada tersimpan di kebun miliknya, dan Tim Opsnal pun kembali melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahaan itu, Tim Opsnal menemukan barang bukti kembali sebungkus plastik kresek warna hitam yang berisi ganja yang tergantung di pohon kopi seberat 18,31 Gram,” ungkap Kasi Humas.

Dari tangan AS pula, tambah Kasi Humas, Tim Opsnal juga mengamankan sebuah dompet warna coklat dengan isi uang tunai sebesar Rp1,5 juta berikut satu unit Handphone warna putih.

Kini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah berada diruang penyidik Sat resnarkoba Polres Padang Sidempuan guna proses penyidikan lebih lanjut

“Kedua pelaku akan di jerat dengan UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (JN-Irul)