P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Aksi pencurian kambing yang dilakukan dua pria asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian di Kota Padangsidimpuan.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial PRP (43) dan RDS (32) ini diamankan usai tertangkap tangan mencuri 12 ekor kambing jenis Domba Garut.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam (8/6/25) sekitar pukul 22.45 WIB di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Kambing-kambing tersebut sebelumnya dipelihara di kandang milik Warung Pecal Suroboyo (WPS).
Informasi dari Mapolres Padangsidimpuan menyebutkan, pencurian diketahui saat korban Mariade Pane bersama saksi Mukti Ali Ripson Harahap melihat bahwa kambing di kandang telah raib.
Diduga kuat pelaku menggunakan mobil Daihatsu Terios putih tanpa plat nomor belakang yang terekam melintas di depan lokasi kejadian.
Merespons laporan tersebut, saksi Syafruddin Nasution yang merupakan anggota Satlantas Polres P.Sidimpuan langsung melakukan pengejaran. Saat berada di Jalan Desa Ujung Gurap, Syafruddin berhasil menghentikan mobil yang dicurigai.
“Saat diperiksa, kedua pria itu mengaku tidak membawa apa-apa. Tapi setelah diperiksa bagian belakang mobil, ditemukan 12 ekor kambing,” ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naiboho, SH, MH kepada wartawan, Selasa (10/6/25).
Setelah kejadian itu, kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan bersama barang bukti berupa, 12 ekor kambing, 1 unit mobil Daihatsu Terios putih, 1 rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian.
Menurut Kasat Reskrim, aksi pencurian ini terekam jelas dalam CCTV yang memperlihatkan pelaku sedang mengambil kambing dari kandang.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini,” tambahnya.
Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Jo 480 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (JN-Irul)