Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Kok Bandar Bisa Lari? Begini Kronologinya

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Dua orang tersangka yang diduga transaksi narkoba jenis sabu yakni PT alias G (38) dan IAL (42), diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Informasi yang dihimpun awak media, kedua tersangka tersebut diketahui ditangkap di Jalan Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua Jae Kota Padangsidimpuan, Senin (07/04/2025) malam.

“Keduanya warga Jalan Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua Jae ini diamankan di kediaman PT alias G,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Gunawan Effendi, pada Selasa (09/04/2025) malam.

Dalam penangkapan ini, kepolisian menyita narkotika jenis Sabu seberat 0,42 gram dan ganja dengan bruto 81,71 gram, yang mana narkoba tersebut sudah siap edar.

Kasat Narkoba, AKP Gunawan mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa, di rumah PT alias G, tengah terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Bersama Kepala Lingkungan, Ahmad Tanaim Siregar, Tim Opsnal mendatangi kediaman PT alias G.

“Di dalam kamar rumah tersebut, kami mendapati PT alias G dan rekannya, IAL berikut barang bukti berupa sabu dan ganja, persisnya di samping PT alias G,” jelas Kasat.

Kasat merinci, barang bukti dari PT alias G antara lain, 4 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 Gram, sebungkus plastik klip kosong, 42 bungkus kertas nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 81,71 Gram, dan uang Rp400 ribu.

“Sedangkan barang bukti milik IAL meliputi, satu unit Handphone warna biru, satu unit sepeda motor warna biru, dan uang tunai Rp129 ribu,” urai Kasat.

Usai Dua Tersangka Narkoba Ditangkap, Bandarnya Melarikan Diri

Ketika diinterogasi, kata Kasat, tersangka PT alias G mengaku, bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial, ZEH. Mendengar keterangan PT alias G ini, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap ZEH di rumahnya.

“Namun yang bersangkutan (ZEH-red) sudah melarikan diri. Kemudian PT alias G dan IAL berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Seorang warga Batunadua yang tidak ingin identitasnya disebutkan, mengatakan bahwa masyarakat Batunadua sudah sangat resah atas peredaran narkoba ini.

“Peredaran narkoba di lingkungan kami ini sudah sangat meresahkan bang, sudah macam jual kacang, jika tidak ada tindakan dari pihak polisi, maka sudah dipastikan tindakan kriminal di lingkungan kami ini akan meningkat karena banyaknya pecandu narkoba,” ucapnya.

Maka dari itulah warga mendesak agar Polres Padangsidimpuan segera menangkap para bandar dan pemasok narkoba di wilayah ini.

“Kan lucu yang ditangkap hanya pengedar dan penggunaan saja, sementara para bandar dan pemasok dibiarkan saja. Kita masyarakat sangat mendukung Polres Padangsidimpuan untuk memberantas peredaran narkoba, tapi tolonglah yang ditangkap itu jangan cuma yang kecil-kecil saja, bandarnya kapan ditangkap,” imbuhnya mengakhiri. (JN-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *