MEDAN – Dua pria inisial SFD (52) dan ZK (37) dibekuk Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Langkat, Kamis (31/3/2022) pukul 11.00 WIB.
Kedua tersangka diamankan, lantaran ditemukan narkotika jenis sabu seberat 20.000 gram. Alhasil, keduanya diboyong ke Mapolda Sumatera Utara. Turut disita barang bukti satu mobil Innova nopol B 18XX FFS dan tiga unit Handphone (HP).
Kedua tersangka mengaku kepada polisi, mereka disuruh rekannnya inisial CY, jika tiba di Medan tepatnya pintu tol keluar helvetia CY akan memberikan nomor telepon yang menjemput.
Sedangkan CY berjanji akan memberi upah masing-masing Rp 20 juta kepada kedua tersangka kalau barangnya sudah selesai diantarkan kepada penerima.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan, penangkapan kedua tersangka tersebut. Hadi menyebut bahwa kasusnya masih tahap pengembangan.
“Dalam pengembangan bang,” kata Hadi, Minggu (17/4/2022) melalui WhatsApp. (Pasrah)