MEDAN – DPRD Kota Medan menyetujui ranperda Kota Medan tentang R.APBD Kota Medan TA. 2022 untuk seterusnya dijadikan sebagai Peraturan Daerah Kota Medan.
Persetujuan bersama ini diambil setelah Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan pimpinan DPRD kota Medan melakukan penandatanganan bersama ranperda tersebut di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (30/11/2021).
Pengambilan keputusan melalui rapat paripurna DPRD Kota Meda ini berjalan dengan lancar setelah sebelumnya di dengarkan pendapat dari para fraksi -fraksi di DPRD kota Medan.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam sambutanya secara khusus menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas dengan cermat dan teliti R.APBD TA 2022 yang telah disampaikan sebelumnya sehingga telah disetujui bersama antara Pemko Medan dengan DPRD Kota Medan untuk dapat nantinya dituangkan kedalam peraturan daerah.
“Saya secara bersungguh-sungguh mengikuti setiap tahapan proses pembahasan, saya mendapatkan catatan pembahasanya berlangsung dengan konfrehensif, sungguh-sungguh, cermat dan teliti serta berjalan secara konstrutif dan dilandasi dengan semangat yang sama untuk mewujudkan APBD Kota Medan sebagai APBD rakyat dan APBD sehat,”kata Bobby Nasution.
Sebagai APBD rakyat, maka Bobby Nasution ingin agar penggunaan APBD ini nantinya mampu mengatasi berbagai permasalahan pembangunan kota yang dihadapi masyarakat secara lebih optimal dari sebelumnya sehingga masyarakat Kota Medan dapat merasakan dampak positif nyata khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Disamping itu APBD Kota Medan tahun 2022 juga diharapkan dapat menjadi stimulus dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produksi khususnya di sektor UMKM termasuk meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga berfungsi sebagai stimulus perekonomian kota.
“Sedangkan sebagai APBD sehat, Bobby Nasution menyebutkan APBD Kota Medan tabun 2022 membuktikan kota Medan memiliki kemandirian keuangan daerah yang terus meningkat. Belanja daerah juga nantinya dipastikan akan digunakan untuk program pembangunan kota yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat,”jelas Bobby Nasution.
Oleh sebab itu, sesuai dengan tema pembangunan kota yang telah ditetapkan, maka APBD Kota Medan tahun 2022 diharapkan dapat menghasilkan output dan outcome yang lebih besar serta dapat lebih mendukung percepatan pemulihan ekonomi kota sekaligus menjadi insentif berunvestasi yang lebih besar bagi sektor swasta di kota Medan kedepannya.
“Melalui siklus ini tentunya kita yakin bisa secara masif menurunkan angka pengangguran, angka kemiskinan sekaligus kesenjangan dimasyarakat Kota Medan.”pungkas Bobby Nasution.
Sebelum pengesahan Ranperda R APBD 2022, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga dan HT Bahrumsyah membacakan laporan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang R.APBD Tahun Anggaran 2022, dinyatakan rincian pendapatan dan belanja yang telah disepakati untuk pendapatan daerah Rp 6.373.207.732.441, belanja daerah Rp 6.673.207.732.441, pembiayaan penerimaan Rp 300 miliar, pembiayaan pengeluaran Rp 0 dan pembiayaan netto Rp 300 miliar.(Jai)