MEDAN – Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom, menyatakan akan terus mengawasi proses pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) 13 dan 14 di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Ia menegaskan bahwa rekrutmen kepling harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No. 21 Tahun 2021.
Pernyataan itu disampaikan Reza saat menerima delegasi warga Lingkungan 13 dan 14 di ruang Komisi I DPRD Medan, Senin (21/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, Reza didampingi Wakil Ketua Komisi I, Muslim Harahap, dan mendengarkan langsung pengaduan warga terkait dugaan ketidaksesuaian mekanisme dalam proses perekrutan.
Mewakili warga Lingkungan 13, Sariman menyampaikan keberatan karena proses penetapan kepling dinilai tidak transparan, terutama dalam hal syarat dukungan minimal 30 persen dari warga.
“Kami harap ada kejelasan terkait syarat dukungan. Mohon keberatan kami difasilitasi, dan SK Kepling agar ditinjau ulang,” kata Sariman.
Hal serupa disampaikan Polen, perwakilan dari Lingkungan 14. Ia meminta agar proses pengangkatan kepling ditunda karena ada indikasi bahwa syarat dukungan tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam Perwal.
“Kami minta verifikasi syarat dukungan dilakukan ulang secara terbuka,” ujar Polen.
Menanggapi keluhan tersebut, Reza menyatakan pihaknya akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan. Ia menegaskan Komisi I akan terus memantau proses agar tidak melanggar regulasi.
“Kami pastikan semua berjalan sesuai mekanisme. Tidak boleh ada pelanggaran,” tegas Reza.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Muslim Harahap, mendukung usulan agar Surat Keputusan (SK) Kepling ditunda. Ia juga menegaskan perlunya verifikasi ulang terhadap proses dukungan warga.