MEDAN – Komisi III DPRD Medan desak PUD Pasar Kota Medan sikapi serius persoalan pedagang di Pasar Pendidikan Jl Pasar III Kecamatan Medan Timur. Jajaran Direksi PUD Pasar diminta supaya memaksimalkan fungsi pasar Pendidikan selaku pasar resmi yang dikelola Pemko Medan.
“Dirut supaya mengakomodir dan segera merespon keluhan pedagang khususnya di lantai 2 Pasar Pendidikan. Saat ini pedagang mengeluhkan minimnya fasilitas sehingga sepi pengunjung atau pembeli,” ujar anggota Komisi III DPRD Medan Hendri Duin Sembiring saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi gedung dewan, Senin (9/10/2023).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III Afif Abdillah didampingi sekretaris Hendri Duin Sembiring, Mulia Syahputra Nasution dan Erwin Siahaan. Hadir juga Dirut PUD Pasar Suwarno bersama stafnya dan puluhan pedagang dari Pasar Pendidikan.
Sebelumnya, salah satu perwakilan pedagang Marwan Mlau saat RDP membeberkan keluhan mereka, akhir akhir ini jualan mereka seperti sdayuran dan ikan sepi pembeli karena akses dan fasilitas pasar yang buruk. Sehingga pengunjung kr lantai 2 Pasar Pendidikan menjadi sepi.
Disampaikan Manalu, sekitar tahun 1990 mereka berjualan di Pasar Kampung Durian Jl Cahaya. Namun atas ajuran Pemko Medan pedagang disana (Red – Pasar Cahaya/Selamat) dipindahkan ke Pasar Pendidikan. Mereka pun turut dengan aturan sesuai arahan dan karena di Pasar Cahaya menggunakan badan jalan dan menciptakan macet lalu lintas.
Namun seiring waktu berjalan, pedagang di Jl Cahaya kembali bermunculan dan ada pembiaran tidak ditertibkan. Dan terbukti belakangan ini menjamur dan kembali seperti pasar terdahulu. Kendati menimbulkan kemacetan, Pasar tetap beroperasi tanpa ada penertiban.
Dampaknya saat ini, pedagang resmi di Pasar Pendidikan sepi pengunjung. “Kami pedagang pasar pendidikan minta ketegas dari PU Pasar. Kenapa kami pedagang resmi tidak diberdayakan sementara pedagang ilegal dibiarkan,” tandas Malau.
Menyikapi keluhan pedagang, seluruh anggota dewan di Komisi III sepakat minta PUU Pasar Medan menyikapi dengan serius menjalankan sesuai aturan yang ada. “Pedagang resmi di Pasar Pendidikan tentu harus diprioritaskan kebutuhannya,” ujar Erwin Siahaan.
Ditambahkan Erwin lagi, Pasar Cahaya patut dipertimbangkan keberadaannya karena menimbulkan kemacetan lalu lintas dan juga terbukti menimbulkan gejolak sosial. Tetapi kata Erwin, PUD Pasar harus mengakomodor dan memfasilitasi kebutuhan pedagang disana.
Pernyataan diatas dikuatkan Hendri Duin lagi, keluhan pedagang di Pasar Pendidikan harus disahuti. Begitu juga dengan keberadaan Pasar Cahaya kalau terbukti menimbulkan kemacetan patut ditinjau ulang dan jangan ada pembiaran. “Apalagi saat ini, Perda untuk mengatur keberadaan pedagang sudah disahkan. Disana sudah ada zona merah dan hijau. PUD Pasar tinggal kordinasi dsngan pihak Kecamatan dan Satpol PP menegakkan Perda dan jalankan aturan,” ujar Hendri Duin seraya menambahkan agar penertiban tetap humanis.
Diakhir pertemuan, pimpinan rapat Afif Abdillah membacakan rekomendasi agar PUD Pasar merespon keluhan pedagang melakukan diskusi dan bersama sama mencari solusi. “Diskusi bersama semua pedagang, menyerap aspirasi dan tawarkan solusi,” saran Afif.(jns)