MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, mempertanyakan kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan dalam mengawasi keberadaan papan reklame yang kembali menjamur di trotoar jalanan. Padahal secara aturan sudah ditegaskan tidak dibenarkan berdiri tiang reklame di daerah milik jalan (Damija) atau badan jalan.
“Fakta yang kita lihat di lapangan, tiang-tiang reklame ini kembali menjamur. Kenapa bisa berdiri? Kan sudah jelas aturannya, gak boleh lagi ada tiang. Pengawasan izin dari Dinas Perkimnya bagaimana pak Kadis,” tanyanya saat rapat evaluasi triwulan satu tahun anggaran 2023 dinas terkait di ruang Komisi IV DPRD, Senin (10/4/2023).
Politisi PAN kembali mencecar Kadis Perkimtaru Endar Sutan Lubis, mengenai situasi tersebut. Edwin menilai ada kesan pembiaran dari institusi terkait. Sebab, Pemko Medan sendiri memasang iklan di papan reklame yang secara terang-terangan melanggar aturan dan diduga kuat tak mengantongi izin.
Menjawab pertanyaan itu, Kepala Dinas Perkimtaru Kota Medan Endar Sutan Lubis, mengaku telah memperingati pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri papan reklame milik mereka.(jns)