MEDAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mengingatkan seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, agar tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua untuk kegiatan perpisahan atau wisuda.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/2333 Tahun 2025 dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, yang secara tegas melarang sekolah menggelar kegiatan kelulusan atau perpisahan yang bersifat memberatkan secara finansial.
“Kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih. Karena itu, pihak sekolah sebaiknya menggelar kegiatan perpisahan secara sederhana di lingkungan sekolah, tanpa pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Binsar kepada wartawan di Medan, Rabu (7/5/2025).
Politisi Partai Perindo itu juga mendorong agar Dinas Pendidikan Kota Medan segera menindaklanjuti edaran tersebut dengan kebijakan serupa di tingkat kota. Menurutnya, regulasi turunan dari pemerintah daerah diperlukan agar pelarangan pungutan dapat berjalan efektif di lapangan.
“Kami minta Dinas Pendidikan Medan bersikap tegas dengan menerbitkan aturan resmi. Ini penting agar tidak ada ruang bagi sekolah untuk menyiasati larangan dengan istilah lain,” ujarnya.
Binsar menambahkan, Komisi II DPRD Medan akan aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan tidak ada satu pun siswa maupun orang tua yang terbebani oleh pungutan biaya perpisahan.
“Kami akan pantau langsung ke sekolah-sekolah. Jangan sampai praktik pungutan ini terus terjadi dan menjadi beban tambahan, apalagi bagi orang tua dari kalangan kurang mampu,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumut sendiri telah menyarankan agar perayaan kelulusan digelar secara sederhana namun tetap bermakna. Kegiatan seperti pentas seni, pameran karya siswa, atau bakti sosial bisa menjadi alternatif yang edukatif tanpa harus memungut biaya dari siswa.
“Perayaan kelulusan tetap bisa berlangsung hangat dan berkesan, tanpa perlu memberatkan siapa pun,” pungkas Binsar.