DPRD Medan Jadwalkan Kunjungan ke PT STTC Terkait Dugaan Penimbunan Anak Sungai di Belawan

Politik0 views

MEDAN – DPRD Kota Medan kembali menjadwalkan kunjungan lapangan ke perusahaan milik PT STTC di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Perusahaan tersebut diduga menimbun aliran anak Sungai Paluh, yang menyebabkan keluhan dari warga sekitar akibat dampak lingkungan seperti banjir.

Rencana kunjungan ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Medan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, yang digelar di Gedung DPRD Medan pada Senin (16/6/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, didampingi Ketua Komisi I Reza Pajlevi Lubis, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, serta anggota Komisi lainnya. Dalam rapat disepakati kunjungan lapangan akan dilaksanakan pada 7 Juli 2025.

Terungkap bahwa DPRD Medan sebelumnya telah dua kali gagal melakukan kunjungan karena pihak perusahaan tidak membuka akses. “Sudah dua kali kami kunjungi, tetapi pintu pagar selalu terkunci meski sudah disurati. Perusahaan menolak menerima kunjungan,” ujar Hadi.

Ia menegaskan, dalam kunjungan mendatang, pihak DPRD akan mengajak OPD terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memastikan tidak ada hambatan dalam peninjauan lapangan.

“Ada apa di dalam lahan itu sampai DPRD pun dilarang masuk? Penimbunan yang berdampak banjir ini harus kita ungkap. Jangan sampai pengembang merasa lebih kuat dari negara,” tegasnya.

Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak dan anggota El Barino Shah SH MH turut mengecam sikap perusahaan yang dinilai arogan. “Perusahaan ini tidak menghormati lembaga pemerintah. Kami harap pihak kepolisian dapat memfasilitasi kelancaran kunjungan nanti,” kata El Barino, yang disambut persetujuan dari pihak Polres Belawan dalam rapat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *