MEDAN – Ratusan warga Kecamatan Medan Sunggal mendapat fasilitasi dan pemahaman terkait urusan dan layanan kesehatan dari anggota DPRD Medan Sukamto SE. Saat digelarnya sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Sukamto menghadirkan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Pemko Medan guna menjelaskan dan mengakomodir persoalan kesehatan yang dialami warga selama ini.
Seperti, saat anggota DPRD Medan Sukamto SE (Partai PAN) dapil V menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Sei Kapuas lingkungan II Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu sore (18/3/2023).
Hadir saat sosialisasi Perda, Lurah Babura Sunggal Drs Ruslan Isra P, Kepala Puskesmas Medan Sunggal dr Indra Gunawan, pendamping PKH, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga.
Ditempat itu yang dihadiri ratusan warga banyak mempertanyakan soal pelayanan kesehatan yang dipersulit dan BPJS Kesehatan yang menunggak. Namun, menyikapi keluhan warga, Sukamto mempersilahkan perwakilan OPD memberikan penjelasan dan dan solusi.
Seperti yang dikeluhkan Flora, warga prasejahtera yang sudah berumur 60 tahun merasa dipersulit mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas Medan Sungga. Flora mengaku harus mengisi data data lewat WhatsApp. “Saya gak punya HP (red-android) palagi WA itu,” keluhnya polos.
Menyikapi keluhan warga, Kepala Puskesmas Medan Sunggal dr Indra Gunawan menyebut ke depan pihaknya akan mempermudah segala urusan mendapat pelayanan kesehatan. “Mungkin pada saat Covid 19 hari itu, aplikasi WA disarankan guna menghindari kontak fisik. Kalau sekarang tidak ada lagi itu bu, datang aja ke Puskesmas akan kita layani dengan baik dan urusan dipermudah,” terangnya.
Sama halnya dengan keluhan yang disampaikan Khadijah warga Medan Sunggal juga mengeluhkan terkait tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri. Karena, saat berobat tahun lalu tunggakan disuruh bayar baru bisa berobat gratis.
“Saya kuatir bagaimana ke depan, tunggakan semakin banyak gak bisa bayar. Pada hal, tunggakan itu karena suami di PKH karena Covid 19 kemarin,” kata Khadijah.
Menjawab keluhan warga, anggota DPRD Sukamto memberikan penjelasan agar Khadijah tidak perlu kuatir. Bahwa saat ini ada program yang diluncurkan Walikota Medan Bobby Afif Nasution yakni Universal Health Coverage (UHC). Dimana warga Medan saat ini sudah bisa mendapat pelayanan gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit hanya menunjukkan KTP/Nik KK.
“Tidak perlu kuatir, tunggakan bisa gak dibayar dan sekarang gratis tetapi hanya mendapat pelayanan kesehatan gratis di Rumah Sakit Kelas III,” terang Sukamto.
Selain masalah kesehatan, Lurah Babura Sunggal Ruslan IP juga banyak memfasilitasi warga yang mengeluhkan masalah belum dapat bantuan sosial (bansos). Ruslan memberikan pemahaman dan solusi kepada warganya. Pihak kelurahan tetap akan berusaha melayani seluruh masayarakat dan memprioritaskan warga prasejahtera.
Pada kesempatan itu juga, Lurah Babura Sunggal mengimbau warga nya agar membantu pemerintah menjaga kebersihan. Warga diminta jangan membuang sampah sembarangan namun mewadahi dan menempatkan sampah pada tempatnya.
Bahkan, menjelang Ramadhan, Lurah mengajak warganya supaya mengawasi anak anak mereka tidak main petasan juga jangan sampai ikut ikutan asmara subuh. “Kita jaga kenyamanan di bulan suci Ramadhan,” pintanya.
Diketahui adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
ebelumnya, Sukamto SE menggelar sosialisasi Perda yang sama di Jl Bunga Asoka Gg Karoja lingkungan II Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu pagi (18/3/2023).(jns)