MEDAN – DPRD Medan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal mendukung langkah pemerintah kota meningkatkan pertumbuhan investasi di Kota Medan. Saat ini pertumbuhan investasi selalu berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan.
“Saat ini Ranperda tersebut terus kita bahas di Pansus. Kita harapkan Ranperda ini dapat mendukung upaya Pemko dalam menumbuhkan investasi di Kota Medan,” kata Ketua Pansus Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Mulia Syahputra Nasution, Rabu (06/12/2023).
Dikatakan anggota Komisi 3 DPRD Medan tersebut, pihaknya terus berusaha merancang perda yang dapat merangsang pertumbuhan investasi di Kota Medan.
“Insentif dan kemudahan penanaman modal seperti apa yang paling diminati para investor, itu harus dipahami dan dibahas secara detail. Kita ingin insentif dan berbagai kemudahan yang diberikan benar-benar dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Kota Medan,” ujarnya.
Setiap investor, kata dia, membutuhkan kepastian dalam berinvestasi. Oleh sebab itu, Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dapat memberikan kepastian kepada setiap investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Medan.
“Investor butuh kepastian. Kita ingin dengan lahirnya Perda ini, nantinya dapat memberikan kepastian kepada para investor. Bila mendapatkan kepastian, kita yakin investor tidak akan ragu untuk menanamkan modalnya,” kata dia.
Banyaknya investasi yang masuk, sambung Mulia, diyakini berdampak positif bagi masyarakat. Salah satunya terbukanya lapangan kerja di Kota Medan.
Hanya saja, sebut dia, Perda tersebut tidak hanya dirancang untuk menarik minat investor, melainkan juga dirancang sebaik mungkin untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga Kota Medan.
“Kita akan berikan kepastian kepada investor untuk mendapatkan insentif dan kemudahan dalam berinvestasi. Namun di dalam Perda tersebut, kita juga akan mewajibkan investor untuk memberdayakan warga Kota Medan sebagai tenaga kerja lokal. Artinya, masyarakat Kota Medan juga harus mendapatkan manfaat dari lahirnya Perda tersebut,” katanya.(jns)