MEDAN – Fraksi PDI P DPRD Medan dorong Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan dapat terus merealisasikan kenaikan perolehan kontribusi dan retribusi pajak daerah. Apalagi dengan adanya Perda baru nantinya diharapkan peningkatan PAD dapat lebih signifikan.
Harapan dan dorongan itu disampaikan Robi Barus dalam pemandangan umum Fraksi PDIP terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam paripurna DPRD Medan, Selasa (13/6/2023).
Dikatakan Robi Barus, setelah pihaknya membaca draff naskah Ranperda melihat beberapa hal penting yang harus dicapai Pemko Medan seperti keinginan meningkatkan kemandirian daerah melalui penguatan local taxing power (penguatan pajak daerah).
Selanjutnya penguatan implementasinya serta untuk mengakomodir dinamika dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah serta penyemaan persepsi antara wajib pajak dan wajib retribusi. Kemudian dengan melakukan restrukturisasi pajak daerah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan agar manfaat yang diperoleh lebih besar dari biaya pungutan.
Robi menyebut, terkait insentif fiskal yang dapat diberikan kepada wajib pajak pelaku usaha dengan kriteria tertentu termasuk usaha mikro dan ultra mikro. Upaya insentif fiskal tersebut dinilai menjadi sebuah bentuk dukungan pemerintah pada UMKM.
Pada kesempatan itu, Robi menyebut seiring pembahasan dan pengesahan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah sangat mendesak untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan. Menurut Robi perlu menggunakan keseriusan agar pembahasan hingga pengesahan Ranperda dapat dilakukan dengan tepat waktu.
Kumudian, pada BAB IV Pasal 5 ayat (2) disebutkan ; jenis pajak BPHTB dan pajak barang jasa dan jasa tertentu (PBJT), seperti ; pajak makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak.(jns)