MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah, mendesak PT Karya Agung Lestari (KAL) yang beroperasi di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usahanya. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (22/4/2025), menyusul temuan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Mulai hari ini, aktivitas perusahaan itu harus dihentikan karena sangat membahayakan masyarakat Belawan,” tegas El Barino dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak.
RDP tersebut turut dihadiri perwakilan PT KAL, Perdi (pengawas lapangan), perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta pejabat kelurahan dan kecamatan setempat.
Awalnya, pembahasan difokuskan pada pembangunan pagar milik PT KAL yang disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, dalam sesi tanya jawab, El Barino mengungkap bahwa aktivitas utama perusahaan adalah pembekuan ikan, yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Parahnya, limbah tersebut dibuang langsung ke laut tanpa pengolahan melalui IPAL.
“Sampaikan ke pimpinanmu, aktivitas perusahaan kalian harus dihentikan. Itu pesan kami. Jangan dikurangi, jangan ditambahi,” ujar El Barino dengan nada tegas.
Ia juga meminta lurah Bagan Deli dan camat Medan Belawan untuk memantau aktivitas perusahaan dan melaporkan secara berkala. “Foto limbahnya dan kirim ke WA saya,” pintanya.
Ketua Komisi IV, Paul Simanjuntak, menyampaikan desakan serupa. Ia menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika perusahaan masih beroperasi tanpa izin.
“Limbah B3 sangat berbahaya. Jika aktivitas belum dihentikan dan izin belum dilengkapi, kami akan laporkan ke Polda Sumut. Ini pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Rut dari Dinas Lingkungan Hidup Medan mengungkapkan, PT KAL belum memiliki izin IPAL baik dari pemerintah kota maupun provinsi. “Kolam penampungan memang ada, tapi izinnya tidak ditemukan,” jelasnya.