MEDAN – Pemko Medan dan DPRD Kota Medan mengambil Keputusan dan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Tahun 2021. Keputusan ini diambil setelah dilakukan dengan penyampaian laporan panitia khusus (pansus) serta pendapat seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna, Senin (18/10/2021) di gedung dewan.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim dan diikuti segenap anggota dewan baik secara luring maupun daring itu, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, memaparkan, pembagian urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bobby Nasution menyebutkan dalam ketentuan Undang-undang disebutkan, yang menjadi urusan daerah kabupaten/kota adalah penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam satu daerah kabupaten/kota, penegakan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil kabupaten/kota.
Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum ini, lanjutnya, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan demikian, tambahnya, diharapkan akan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum.
Selain penyampaian laporan panitia khusus dan pendapat seluruh fraksi, paripurna ini ditandai dengan Penandatanganan Keputusan Bersama oleh Walikota dan Ketua serta Wakil Ketua DPRD Medan.(JN)