LANGKAT – DPRD Langkat gelar rapat paripurna Penyampaian Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023 di gedung DPRD Langkat, Senin (24/6/2024).
Diketahui, Bupati Langkat telah menyampaikan surat nomor : 900.1.15-322/BPKAD/2024 tertanggal 10 Juni 2024 dan diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD Langkat.
Sesuai ketentuan UU 23/2014, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy melalui Sekda Amril dalam paripurna ini menyerahkan 3 dokumen yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Rancangan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin.
Amril dalam penjelasannya, sesuai Perda nomor 8 tahun 2023 bahwa Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.2.381.349.446.793 dan Belanja Daerah sebesar Rp.2.617.868.920.533.
“Dari anggaran ini, terealisasi pendapatan sebesar Rp.2.425.687.575.352,20 (surplus), realisasi belanja Rp.2.416.731.548.098,61, sedangkan pembiayaan berasal dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.239.519.473.740,27,” papar Sekda.
Sekda juga menjelaskan bahwa saldo akhir kas per 31 Desember 2023 sebesar Rp.245.585.037.737,02.
Usai Sekda menjelaskan secara detail Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, masing-masing fraksi DPRD Langkat menanggapinya dalam bentuk pandangan umum fraksi. Dari fraksi NasDem dibacakan oleh Sukardi, dari fraksi PDIP dibacakan oleh Juriah, dari fraksi KPK dibacakan oleh Husein Sidik Tarigan, dari fraksi PAN dibacakan oleh Syamsul Rizal, dari fraksi BPI dibacakan oleh Risna Lela Sari, dari fraksi Golkar dibacakan oleh Edi Bahagia, dari fraksi Demokrat dibacakan oleh Simon Predi dan dari fraksi Gerindra dibacakan oleh Ibnu Hajar.(jns)