MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution mendukung langkah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan yang menerapkan kebijakan penertiban seluruh pool bus di sepanjang Jalan SM Raja, Kota Medan.
Adapun penertiban yang dimaksud adalah dengan menetapkan peraturan terkait larangan menaikkan dan menurunkan penumpang, serta melakukan aktivitas bongkar muat di sepanjang Jalan SM Raja.
“Kebijakan ini kita dukung, sehingga semua bus menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal Amplas,” ucap Dedy Aksyari, dikutip Minggu (14/1/2024).
Dikatakan politisi Partai Gerindra itu, selama ini aktivitas pool yang berada di sepanjang Jalan SM Raja dan sekitarnya kerap kali menimbulkan kemacetan sehingga sangat merugikan pengguna jalan.
Dedy menilai, keberadaan Terminal Tipe A Amplas yang telah dibangun dengan sangat baik oleh Pemerintah Pusat juga tidak boleh disia-siakan. Mengingat, Pemerintah Pusat telah menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk membangun Terminal Amplas sebagai salah satu terminal modern di Indonesia.
Oleh sebab itu, Dedy pun meminta pihak-pihak yang berwenang untuk menindak jika masih ada bus-bus yang membandel.
Seperti diketahui, peraturan larangan menaikkan dan menurunkan penumpang serta melakukan aktivitas bongkar muat di sepanjang Jalan SM Raja, Kota Medan dan sekitarnya berlaku sejak 10 Januari 2024 lalu.
Peraturan itu diterapkan agar semua aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang serta aktivitas bongkar muat hanya dilakukan di Terminal Terpadu Tipe A Amplas yang telah dibangun dengan sangat baik oleh Pemerintah Pusat.(jns)