DPO Satu, Dua DICIDUK: Kasus Seksual Anak Yatim Libatkan Paman dan Sepupu

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Setelah mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan paman dan sepupu korban, Polres Padangsidimpuan bergerak cepat dengan mengamankan dua terduga pelaku lainnya yang merupakan ayah dan anak.

Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Padangsidimpuan pada Jumat (30/05/25) oleh Kapolres AKBP Wira Prayatna, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Ketua PKK P.Sidimpuan.

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial SL (ayah) dan AYL (anak SL). Sementara itu, satu terduga pelaku lain, S (juga anak SL), masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dua orang pelaku sudah berhasil kita amankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelas AKBP Wira Prayatna kepada awak media.

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi adanya barang bukti yang diamankan dari sebuah pondok, yang diduga menjadi lokasi awal terjadinya tindak pencabulan oleh terduga SL.

Kasus ini bermula dari laporan mengenai seorang anak yatim di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh paman kandungnya, SL, sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Lebih jauh, dua anak paman korban, AYL dan S, juga diduga terlibat dalam serangkaian tindakan kekerasan seksual terhadap korban yang tragisnya tinggal di rumah para terduga pelaku setelah kehilangan kedua orang tuanya. Dugaan perbuatan ini disebut terjadi sejak korban berusia 10 tahun, dimulai pada tahun 2019.

Pengakuan dari kakak korban sebelumnya menggambarkan rangkaian perbuatan yang menyayat hati, di mana korban diduga tidak hanya mengalami perbuatan tidak senonoh berupa rabaan, namun juga persetubuhan berulang kali oleh para terduga pelaku dalam kurun waktu yang berbeda.

 

Terungkapnya kasus ini disebut bermula dari percakapan sederhana mengenai larangan keluar malam, yang justru membuka tabir dugaan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.

Penangkapan dua terduga pelaku ini tentu menjadi langkah maju dalam penegakan hukum. Namun, kasus ini juga kembali mengingatkan kita pada kerentanan anak-anak, terutama mereka yang berada dalam kondisi yatim piatu dan tinggal di lingkungan keluarga besar.

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah bagaimana memastikan lingkungan keluarga benar-benar menjadi ruang aman dan pelindung bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian lebih.

Upaya kepolisian dalam menangani kasus ini patut diapresiasi, dan harapan besar kini tertumpu pada penangkapan pelaku yang masih buron serta proses hukum yang transparan dan berkeadilan bagi korban.

Lebih dari itu, kasus ini hendaknya menjadi refleksi bagi seluruh elemen masyarakat mengenai pentingnya pengawasan, kepedulian, dan perlindungan terhadap anak-anak, sehingga tragedi serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *