DPC Granat Kecam Keras Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Narkoba di BNNK Tapsel

SIDEMPUAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Granat Kota Padang Sidempuan mengecam keras tindakan dugaan tangkap lepas 4 pelaku narkoba oleh oknum petugas BNNK Tapanuli Selatan.

DPC Granat Padang Sidempuan menganggap hal itu sebagai pencorengan marwah dan martabat BNN sebagai lembaga negara yang bertugas khusus untuk menangani narkoba.

“Saya selaku Ketua DPC Granat Kota Padang Sidempuan mengecam keras perilaku oknum BNNK Tapsel,” tegas Ady Syahputra Husni Nasution, Rabu (11/5/2022).

Kata Ady, DPC Granat Kota Padang Sidempuan akan memantau terus perkembangan kasus dugaan tangkap lepas ini. Bahkan, pihaknya akan menyurati BNN RI dan BNNP Sumut.

“Kita akan surati resmi BNNK Tapsel dengan tembusan BNNP SUMUT dan BNN RI,” tukasnya.

Lebih lanjut, Ady berharap Kepala BNNK Tapsel mengusut tuntas dugaan tangkap lepas ini. Ini tamparan keras bagi BNN kalau berita itu benar.

Sebab, lanjut Ady, dari isi berita yang dibacanya sudah jelas ada terjadi penangkapan, karena salah satu istri pengguna narkoba langsung mendatangi kantor BNNK Tapsel pada saat itu.

Baca juga : BNNK Tapsel Diduga Tangkap Lepas 4 Pelaku Narkoba

“Lantas pertanyaannya uang yang diduga diminta oknum petugas BNNK Tapsel itu untuk apa? Jelas dalam aturan bahwa pemakai atau korban yang tertangkap dengan barang bukti yang tidak sampai takarannya bisa direhabilitasi dan proses hukum tetap berlanjut melalui assessment terpadu,” jelasnya.

Oleh karena itu, Ady meminta Kepala BNNK Tapsel harus mengusut tuntas dugaan ini secara transparan dan memberi tindakan tegas kepada oknum-oknum petugas yang terlibat bila dugaan itu benar adanya.

“Kalau benar, berikan sanksi kepada siapapun oknum-oknum petugas yang terlibat. Kalau tidak benar, berarti ada upaya untuk menjatuhkan kredibilitas dan integritas BNNK Tapsel,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan mengamankan 4 orang terduga pengguna narkoba jenis sabu dari dua lokasi berbeda.

Namun, ke empat orang tersebut diduga dilepas kembali setelah oknum petugas BNNK Tapsel menerima sejumlah uang dari para keluarga korban.

Keempat orang diduga ditangkap dari dua lokasi berbeda pada Kamis (13/4/2022) lalu sekitar pukul 20:00 WIB. Kedua lokasi itu berada di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Merdeka, Padang Sidempuan

Mereka yang diamankan inisial AR, inisial B, inisial L alias R. Satu lagi tidak diketahui.

Salah seorang Istri korban AR, inisial D kepada kru media mengatakan, orang BNNK Tapsel datang ke rumah sudah malam habis sholat isya sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu suaminya langsung ditangkap dan diboyong ke kantor BNNK Tapsel.

Sementara, atas dasar keterangan korban kepada D mengungkapkan, bahwa anggota BNNK Tapsel langsung memasuki rumahnya dan tak lama menangkap korban dengan barang bukti sabu bekas pakai atau habis di konsumsi sisa kurang dari 1 gram.

Mendengar suaminya ditangkap, D bergegas pergi ke kantor BNNK Tapsel, saat itu hampir tengah malam dan bertemu dengan suaminya.

Namun anehnya oknum BNNK justru memintai sejumlah uang kepada D sebesar Rp 65 juta dengan tujuan agar suaminya dilepas.

Bagaikan disambar petir disiang hari, D terkaget-kaget dan meminta pulang kerumah untuk mempertimbangkan serta berusaha mencari uang sesuai dengan permintaan oknum petugas BNNK tersebut.

Disinggung mengenai kelanjutan sejumlah uang tersebut, sembari kru media ini mempertanyakan sudah sejauh mana proses penangkapan suaminya.

D mengatakan mereka hanya sanggup menyediakan uang sebesar Rp 20 juta.

Selanjutnya, D pun pergi ke kantor BNNK Tapsel didampingi awak media pada Kamis (14/4/2022) siang untuk menjenguk suaminya, sembari menyambungkan komunikasi permintaan yang diminta pihak oknum petugas BNNK Tapsel yang dimaksud.

Terjadi pertemuan dengan oknum BNNK Tapsel, D menyampaikan bahwa tidak sanggup menyediakan uang sebesar Rp 65 juta, namun D menawarkan uang Rp 20 juta dengan tujuan agar suami tidak di proses hukum. (JNS-Irul)