SIDEMPUAN – Berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Desa Aek Tuhul akan terjadi transaksi jual beli narkoba, Polisi langsung bergerak menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di lokasi.
Alhasil, seorang oknum honorer Kesbangpol berinisial DRH (30) berhasil diringkus oleh Polres Padang Sidempuan. Kasus ini menambah deretan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan.
DRH merupakan warga Desa Pudun Julu ditangkap polisi di Desa Aek Tuhul Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan transaksi narkoba itu berkat informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan pengintaian dilokasi.
“Pada saat itu tepatnya Kamis malam kemarin tim melihat keberadaan DRH sedang berdiri di depan gudang Colombus yang ada di Desa Aek Tuhul. Hingga kemudian melakukan penangkapan sampai pemeriksaan,” kata Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Jumat (24/6/2022) malam.
Barang bukti yang berhasil disita dari saku tersangka, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga keras berisi narkotika jenis sabu. Temuan ini dikembangkan hingga menyasar siapa oknum yang menjual sabu kepada DRH.
“Dengan dituntun DRH, petugas kemudian memancing si pengedar dengan cara pura-pura memesan barang. Dan disepakati bertemu di seputaran tempat tinggal target di Jalan BM Muda Kelurahan Silandit,” paparnya.
Tidak berapa lama, target operasi yang diketahui inisial MIN (35) datang ke Simpang Kompleks Perumahan Sidimpuan Baru Kelurahan Silandit. Seketika itu juga petugas yang menyamar tadi segera membekuknya.
Benar saja, setelah berhasil membekuk target, petugas menemukan 1 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu, serta 6 bungkus plastik kecil kosong. “Keseluruhan barang itu ditemukan di saku celananya,” ujar AKP Maria Marpaung.
Total barang bukti narkoba yang disita dari kedua pelaku, lanjut Maria, 1 bungkus plastik kecil transaparan diduga berisi sabu seberat 0,20 gram, 1 bungkus plastik klip besar transparan diduga isi sabu seberat 0,25 gram.
Kemudian ditambah lagi 6 bungkus plastik klip transaparan kosong, 1 kotak kecil dan uang tunai sebesar Rp 470 ribu. Ia menyebut pengembangan sempat dilakukan ke kediaman MIN, tapi tidak ada bukti lain yang ditemukan.
“Kedua pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Padang Sidempuan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. (JNS-Irul)