MEDAN – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.
Selama PPKM Level 3 dan 2, Dit Lantas Polda Sumut hanya menerima permohonan pembuatan SIM sebanyak 50 persen dari kapasitas biasanya.
Sementara itu, untuk daerah yang masuk PPKM level satu bisa melayani pemohon SIM sebanyak 75 persen.
Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen.
Setiap masyarakat yang ingin mengurus SIM wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, agar seluruh masyarakat atau pemohon SIM, serta personil yang bertugas tetap keadaan sehat sehingga terhindar dari penyebaran Covid-19.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022) membenarkan pemberlakuan aturan tersebut.
Hadi mengatakan aturan pengurusan SIM di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 adalah berdasarkan Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.
Sementara itu, bagi warga yang surat izin mengemudinya mati pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari dapat memperpanjang hingga 21 Februari atau mekanisme perpanjangan selama PPKM.
Bagi masyarakat yang tidak memperpanjang SIM dalam rentang waktu tersebut akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Nanti disesuaikan lagi. Apabila PPKM diperpanjang maka aturan mengikuti Inmendagri,” ucapnya. (JNS/Pasrah)