SIDEMPUAN– Seorang remaja Pria berinisial MY (21) tahun mengaku diduga disodomi IR selaku Wakil Menejer di salah satu Koperasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebanyak 12 kali dengan bentuk ancaman pekerjaan.
Tak terima dengan kelakuan bejat atasanya itu, MY usai pulang kampung ke Kecamatan Angkola Muratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memberanikan diri melaporkan IR ke Polres Tapsel.
Diketahui IR juga berasal dari warga Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapsel yang tidak jauh dari tempat tinggal dari terduga MY korban asusila dan kekerasan di besment tempat mereka bekerja.
MY menjelaskan kepada awak media, kelakuan bejat itu di lakukan IR berawal pada 1 Desember 2022 ketika usai menonton vidio porno, lalu ia di ancam dalam bentuk pekerjaan agar tidak di lanjutkan bekerja lagi.
Dalam pengancaman tersebut MY sudah 12 kali disodomi, bahkan ia di cekik dan di tampar pada 22 Januari 2023. Tak hanya itu, dirinya juga di fitnah disebar luaskan di media sosial dan pada orang-orang bahwa dirinya di tuduh sebagai penipu.
Hal itu membuatnya merasa tidak nyaman, lalu ia mengadukan kelakuan bejat itu ke Polres Tapsel sampai dirinya di introgasi oleh penyidik, bahkan ia sudah 3 kali bolak balik ke Polres Tapsel namun Laporan Polisi (LP) nya belum di buat.
Tak berhenti niatnya untuk meminta keadilan, pada (8/02/23), dirinya selaku terduga korban Disodomi membuat surat permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Tapsel. Usahanya itu pun ia lakukan hingga saat ini pihak Polres Tapsel belum mengeluarkan surat LP nya.
Saat ia memperjelas tindak lanjut pengaduhanya, pihak penyidik beralasan karena kasus tersebut terjadi di luar wilayah hukum Polres Tapsel.
“Saya udah bolak balik ke Polres Tapsel buat pengaduan, tapi belum di buat LP nya di karenakan kata penyidik TKP nya di Bekasi. Padahal, tinggal kordinasi ke Ke Polres yang di sana. Kan sekarang sudah canggih main digital,” ungkapnya kepada awak media, (12/02/23).
Terakhir MY berinisiatif membuat surat perlindungan hukum ke Kapolres Tapsel dengan lampiran bukti kasus asusila yang ia alami, namun sampai saat ini LP pengaduanya belum di buat.
“Dengan surat ini, saya memohon kepada Kapolres Tapsel agar laporan saya memohon perlindungan hukum dan meminta kasus yang saya alami segera di tindaklanjuti,” pintanya meminta keadilan yang sama di mata hukum.
Sementara Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni ketika di konfirmasi awak media mengatakan, semua kantor polisi bisa menerima pengaduan bila ada warga membuat pengaduan.
AKBP Imam Zamroni menjelaskan, untuk penanganan dan proses penuntutan serta persidangannya, apakah bisa di Kejaksaan Tapsel atau harus di Kejaksaan Bekasi sangat tergantung dari apa petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Sebab, dalam sistem peradilan pidana kita, penyidik kepolisian melaksanaakan tugas untuk menyiapkan berkas perkara yang akan di gunakan oleh Jaksa dalam penuntutan perkara di sidang pengadilan.
Shg (Self Help Group) atau saling menolong, tugas Kepolisian dalam penyelesaian berkas perkara bisa di proses lengkap sampai P21 atau tidak sangat tergantung dari petunjuk jaksa.
Terkait surat Permohonan Perlindungan Hukum, Kapolres Tapsel belum pernah menerima surat itu tersebut dan mempersilahkan mengirimnya langsung kepadanya, agar pihaknya mendiskusikan dan komunikasikan dengan para penyidik terkait langkah kepolisiannya.
“Apabila adanya surat permohonan warga itu tersebut, agar di kirimkan ke saya untuk kami diskusikan dan komunikasikan dengan para penyidik terkait langkah kepolisiannya,” ujar Kapolres.
Terakhir Kapolres menyebutkan, Info warga yang mengirim surat permohonan perlindungan hukum tersebut akan di cek kembali keberadaan surat itu.
“Baik terima kasih, coba nanti saya cek kembali keberadaan surat tersebut ya,” ungkap Kapolres. (JN-Irul)