Dirjen ATR Bongkar Fakta: 90% Kawasan Industri Belum Dimanfaatkan, Ini Peluangnya

JAKARTA | Jelajahnews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa lebih dari 90 persen kawasan industri di Indonesia yang sudah masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum dimanfaatkan secara maksimal.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam acara Dialog Nasional Musyawarah Nasional IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia di Jakarta, Kamis (19/06/2025).

Menurut Suyus, kondisi ini menjadi peluang besar bagi para investor untuk masuk dan berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Lebih dari 90 persen lahan kawasan industri yang sudah ditetapkan dalam tata ruang belum termanfaatkan. Ini menunjukkan masih terbukanya peluang investasi yang sangat besar di sektor ini,” ujarnya.

Suyus juga memaparkan data minimnya pemanfaatan kawasan industri di dua pulau utama Indonesia. Di Pulau Sumatera, dari total 185.412 hektare lahan kawasan industri yang sudah ditetapkan, baru sekitar 13.000 hektare atau 7 persen yang digunakan.

Sedangkan di Pulau Jawa, dari 350.539 hektare, hanya sekitar 34.000 hektare atau 9,75 persen yang dimanfaatkan.

 

Ia menjelaskan bahwa sejumlah kendala menyebabkan kawasan industri tersebut belum optimal digunakan.

Beberapa di antaranya adalah belum lengkapnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), lambatnya integrasi RDTR ke sistem perizinan online (OSS), dan persoalan penguasaan serta pelepasan lahan.

“Ruangnya sudah tersedia dalam rencana tata ruang. Tantangan kita ada pada eksekusinya,” tambahnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan agar 2.000 RDTR bisa terintegrasi ke dalam OSS guna mempercepat proses perizinan.

Namun hingga pertengahan tahun 2025 ini, baru 367 RDTR yang berhasil terintegrasi, sementara sisanya masih dalam proses sinkronisasi dan digitalisasi.

Kementerian ATR/BPN juga terus memberikan bantuan kepada pemerintah daerah, baik dalam bentuk pendampingan teknis maupun dukungan anggaran, agar penyusunan RDTR bisa dipercepat dan sesuai kebutuhan wilayah.

Pemerintah berharap percepatan penyusunan RDTR dan pemanfaatan kawasan industri akan menarik lebih banyak investor, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi nasional yang berbasis tata ruang. (JN-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *