P.SIDIMPUAN– Kuasa hukum dari Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dari Fraksi Partai Demokrat Baleo Muda Siregar akan lakukan Kasasi kepada Mahkamah Agung RI.
Hal itu diungkapkan oleh Ouce Prama Yudha Hasibuan dan Awaluddin Harahap selaku kuasa Hukum penggugat, Baleo Muda Siregar kepada awak media, Rabu (25/01/24).
Dalam isi putusan gugatan perkara partai politik tersebut, bahwa Pengadilan negeri Padangsidimpuan (Psp) memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Diketahui, dari putusan perkara perdata Nomor :32/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Psp yang telah diputus pada tanggal 23/01/2024.
“Kami Ouce Prama Yudha Hasibuan dan Awaluddin Harahap selaku kuasa hukum Penggugat Baleo Muda Siregar menanggapi bahwa Putusan Perkara tersebut tidak ada yang Kalah dan tidak ada yang menang,” ungkapnya.
Kuasa hukum Baleo menyebutkan, mereka akan melakukan segala upaya hukum dengan mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung Ri paling lambat 14 hari sejak putusan perkara diputuskan.
“Dengan dikeluarkannya Surat pemberhentian secara sepihak ini, jika perlu kami akan mengajukan gugatan baru sampai mendapat keadilan hakiki yang seadil-adilnya tanpa harus mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Dengan hal itu, semua harus menghormati hukum karena kami akan melakukan upaya upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku ni negara kesatuan Republik Indonesia.
“Kami selaku kuasa hukum mengharapkan kepada semua instansi intansi yang terkait yaitu Pimpinan DPRD, KPU, BUPATI, BAWASLU Kabupaten Paluta dan Gubsu agar menghargai upaya hukum kasasi, maupun paya hukum lainnya serta tidak mengambil kesimpulan kesimpulan maupun opini opini yang bertentangan dengan hukum,” tandasnya.
Tidak Terima Dipecat Sepihak, Baliho Gugat PAC Demokrat Paluta ke Pengadilan Negeri
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Paluta Fraksi Demokrat, Baleo Muda Siregar Gugat PAC Demokrat dikarenakan tidak menerima pemecetan secara sepihak terhadap dirinya. Atas hal itu Baleo menggugat PAC Demokrat Paluta ke PN Padangsidimpuan.
Gugatan tersebut dengan nomor nomor registrasi 32/pdt.sus- parpol/2023/PN PSP yang tertanggal 26 September 2023.
“Kita merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan Partai Demokrat dengan secara sepihak telah melakukan pemecatan kepada klien kita atau pergantian antar waktu,” ungkapnya.
Ouce menambahkan bahwa, kliennya merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara sesuai SK GUBSU No : 188.44/475/KPTS/2019 16 Agustus 2019 dengan masa periode tahun 2019- 2024 asal Partai Demokrat.
Pemberhentian tetap dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Paluta kepada klien mereka Baleo Muda Siregar dengan alasan karena klien mereka tidak mendaftarkan diri sebagai Bacaleg Partai Demokrat.
“Jadi kita juga menganggap perbuatan tersebut tidak prosedural dan tidak melalui mekanisme yang benar secara hukum serta melanggar hak-hak dasar klien kita,” ujarnya.
Ouce menambahkan, para tergugat telah melakukan pelanggaran UUD Negara Republik Indonesia (UUD 1945) Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 281 ayat (1) dan UU No.39 Tahun 1999 Pasal 17 Tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian, Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 16 ayat (1) yaitu anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lain, dan melanggar AD dan ART.
Ouce Prama Yudha Hasibuan sebagai kuasa hukum Baleo Muda Siregar juga berharap agar semua pihak menghargai proses hukum yang ada sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht). (JN-Irul).