Dinilai Cacat Prosedur, Status Tersangka Liti Gea Dicabut

MEDAN – Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap pedagang sayur Liti Wari Iman Gea di pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dihentikan.

Hal itu dilakukan usai penyidik dari Polda Sumut melakukan peninjauan kembali terhadap laporan Beny yang menyebabkan seseorang pedagang yang jadi korban penganiayaan jadi tersangka. Kapolda pun menegaskan status Liti Wari Iman Gea kembali seperti semula.

“Sudah diputuskan maka perkara tersebut dihentikan atau di SP3 bahasa yang biasa kita gunakan dan status hukumnya yang bersangkutan kembali ke semula. Artinya penetapan tersangka tidak lagi di sandang oleh yang bersangkutan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (22/10/2021) malam.

Dengan demikian Panca menyebutkan terhadap laporan Beni yang mengaku dianiaya dibatalkan usai polisi merekonstruksi ulang kejadian penganiayaan tersebut.

Apalagi penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus, yang disebut Beny dalam laporannya dianggap tidak sesuai. Polisi juga menyebut sudah memeriksa 14 saksi mata yang berada di lokasi kejadian.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP di Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian itu. Kami juga sudah melaksanakan rekonstruksi, dimana rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat kejadian dan fakta sebenarnya,” paparnya.

Terkait penetapan tersangka terhadap Liti Wari Iman Gea, Kapolda Sumut menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Percut Sei Tuan. Dan di nilai penyidikan cacat prosedur. Hal itu ditemukan lantaran meningkatkan laporan Beny yang melaporkan Liti Wari Iman Gea.

“Dari hasil audit kita dan ditemukan oleh tim diketahui terdapat beberapa hal yang kita nilai tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur baik meningkatkan perkara laporan saudara Beny pada ibu Gea menjadi penyidikan kan termasuk juga penetapan tersangka,” tukas Kapolda.

Sementara itu, terhadap Beny dan kedua temannya Feri dan Dedek masih menyandang status tersangka.
Selain itu, laporan Liti Wari Iman Gea yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan masih diproses.

“Laporannya Gea bagaimana teman-teman saya sampaikan laporannya sudah ditarik dari polsek Percut Sei Tuan dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Liti Wari Iman Gea mengaku sangat berterima kasih kepada Kapolda Sumut dan jajaran yang melihat kasus itu secara jernih.

“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda yang memberi perhatian luar biasa terhadap kasus yang saya alami, sehingga menghentikan kasus yang saya alami ini,” tukas Liti Gea.

Hal senada, kuasa hukum Liti Gea mengaku sangat puas dengan apa yang dilakukan Polda Sumut sehingga membuat status hukum kliennya itu jadi terang benderang.

“Penyelidikan yang dilakukan Poldasu baik melalui audit, rekonstruksi dilapangan dan gelar perkara serta gelar perkara khusus berjalan sesuai yang diharapkan dan hasilnya sangat tepat,” ujarnya.

“Saya selaku PH mewakili keluarga klien saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda. Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih dan doa, semoga Bapak Kapolda dan jajarannya selalu dalam perlindungan Yang Maha Kuasa, Amin,” pungkasnya. (BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *