Dinas Lingkungan Hidup Bersedia Menerima Laporan Dugaan Pencemaran Limbah di PT Virco

P.SIDEMPUAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang Sidempuan akhirnya memberikan respon dan menanggapi terkait dugaan pencemaran limbah PT Virco yang beroperasi di tengah pemukiman penduduk di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Senin (7/2/2022).

Dinas Lingkungan Hidup mebuka diri terhadap pelaporan atau pengaduan masyarakat bila ada temuan pelanggaran di perusahaan tersebut. Bahkan jika terbukti akan ditindak lanjuti ke proses hukum.

Kabid Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) melalui staf fungsional, Nanda mengatakan pihaknya sebagai pengawas lingkungan hidup akan turun kelapangan bilamana ada laporan atau pengaduan masyarakat.

“Kami membuka diri untuk menerima laporan pengaduan masyarakat baik mewakili dari lembaga masyarakat yang terkait. Dari laporan tersebut kami akan turun, kita turun sama-sama pun nggak apa-apa,” ujar Nanda optimis.

Nanda menyebut kalau mengikuti PP terbaru, itu kembali ke denda administratif saja. Kalau sanggup untuk ganti rugi administratif selesai masalah dan kalau mereka tidak mau mereka akan direlokasi.

“Bila memang PT Virco terbukti mencemari, mereka berhak di evaluasi dari sistemnya,” tegas Alfaro melalui Nanda.

Sebelumnya, aktivis Konservasi Alam dan Lingkungan Riski Sumanda, bersama kuasa hukumnya Abdur Razzak Harahap meminta Pemko Padang Sidempuan agar pabrik karet tersebut harus direlokasi karena berada di pusat kota.

Riski mengakui tengah menyiapkan beberapa data yang diminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian LHK mengenai pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Virco.

“Dalam beberapa hari ke depan kami selaku pendiri KPA Forester Tangsel dan Yayasan Forester Indonesia akan menyiapkan beberapa data yang diminta oleh Ditjen PSLB3 KLHK,” tulis Riski Sumanda yang diterima jelajahnews.id via WhatsApp, Kamis (3/2/2022).

Dalam hal ini, Riski menduga Pemko Padang Sidempuan tidak memahami Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, dan hal ini sangat-sangat disayangkan oleh pihaknya.

Riski mengecam serta menyayangkan sikap Pemko Padang Sidempuan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Padang Sidempuan. Pihaknya menduga Dinas terkait tidak memahami persoalan tersebut.

Ia juga menduga pemerintah (Dinas Lingkungan Hidup) telah melakukan pembiarkan dan terkesan diam atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Virco yang sudah berlangsung lama.

“Mengecam akan diamnya Pemko Padang Sidimpuan yang cenderung memberikan izin,” tegasnya.

Kata Riski, jika dalam beberapa hari ke depan proses pengumpulan data telah selesai, dan ternyata benar ditemukan adanya penyimpangan perpanjangan izin sehingga PT Virco tidak memiliki izin lingkungan, pihaknya akan segera melakukan gugatan.

“Jika benar adanya penyimpangan, tentu akan kita gugat,” tandasnya. (JNS/Irul)