SIDEMPUAN – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan akhirnya membekuk 3 pria diduga pelaku penganiayaan dari lokasi yang berbeda pada, Jumat (11/2/2022) lalu.
Adalah SS (26), JAL (22), dan WBM (22), ketiga pria ini warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.
Korbannya Dedi Siregar (25) warga Dusun Sibiobio, Desa Huraba, Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan.
Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno mengatakan ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut ketiga pelaku dibawa ke Polres Padang Sidempuan,” ujar AKP Bambang Priyanto, Minggu (13/2/2022).
Terjadinya peristiwa penganiayaan berawal saat korban mengantar temannya ke Jalan Imam Bonjol, Kamis (10/2/2022) malam. Selesai antar teman, korban pergi buang air kecil di samping rumah warga.
Tak berselang lama korban didatangi para pelaku dan langsung memukuli korban hingga mengalami luka lebam di bagian wajah dan terkilir di bagian pinggang.
“Ketiga pelaku mengira korban mau maling, padahal hanya buang air kecil di pinggir jalan,” terang AKP Bambang Priyatno.
Merasa keberatan dan tidak terima dipukuli korban mendatangi Polres Padang Sidempuan untuk membuat laporan pengaduan.
Setelah menerima laporan, Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Alhasil, Jumat (11/2/2022), Polisi mendapat info bahwa salah satu pelaku inisial JAL sedang berada di Kelurahan Batunadua, Padang Sidimpuan.
Lalu polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil membekuk SS serta WBM di Jalan Imam Bonjol.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Mereka diamankan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
“Ketiganya, diancam pasal 170 juncto pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun 6 bulan,” ujar Kasat. (Irul)