SIDEMPUAN – Diduga seorang oknum Kepala Dinas di Pemko Padang Sidempuan inisial RKH menilep dana produksi masker dan alat pelindung diri (APD) senilai 1,28 miliar dari APBD Kota Padang Sidimpuan 2020.
Diminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan memeriksa Kadis Ketenagakerjaan Kota Padang Sidempuan RKH atas dugaan menilep dana produksi Masker dan alat pelindung diri (APD) bernilai 1,28 milyar dari APBD kota Padang Sidimpuan 2020.
Informasi yang diperoleh pengadaan tersebut atas inisiatif kepala Disnaker selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) tanpa ada regulasi yang mengatur dalam perihal pengadaan barang jasa yang dikerjakan oleh BLK (Balai Latihan Kerja) yang harusnya ditenderkan
“Masalah itu sudah lama dan sudah selesai, tanya saja ke Inspektorat karena mereka pengawas kami. ini aku lagi sibuk ada kegiatan dengan Pemko,” ujar oknum Kadis Ketenagakerjaan RKH seperti menggelak dari awak media, Jumat (11/3/2022)
Sementara, Inspektur Daerah Kota Padang Sidempuan Rahmat Marzuki mengatakan, pihaknya akan mengechek dalam pemeriksaan dugaan Mark Up produksi Masker dan APD Covid-19 tersebut.
“Nanti kami chek dulu ya”, ucapnya melalui aplikasi WhatsApp.
Saat kru media mempertanyakan kepada Inspektur Daerah Kota Padang Sidempuan, apakah Kadis Naker Padang Sidempuan RKH sudah diperiksa, Rahmat hanya diam saja.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD JPKP Kota Padang Sidempuan Mardan Eriansyah Siregar mengatakan, bahwa produksi masker dan APD bernilai miliaran rupiah ini sudah jelas terjadi pemborosan anggaran dan ada pihak yang diuntungkan.
Pastinya ini jelas pemborosan anggaran, pembuatan masker dan APD sampe nilainya miliaran rupiah, inspektorat seharusnya terbuka dalam penyelidikan anggaran yang digunakan Kadis Naker karena anggaran sebesar itu bisa terjadi indikasi korupsi atau mark-up.
“Dalam hal ini, kita meminta Kejari PSP memeriksa Kadis Naker PSP terkait penggunaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa pembuatan masker dan APD tersebut, disini kita tidak tahu siapa yang di untungkan” tegasnya
Mengingat konferensi pers 6 Desember lalu, Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan, bila ada oknum di pemerintahaan terbukti korupsi ataupun Mark-Up anggaran penanganan pandemi Covid-19, soal tuntutannya hukuman mati.
“Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Noor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.
“Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,” kata Firli dalam suatu kesempatan.
Sebelumnya, Jumat (3/2020) Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan kota Padang Sidempuan RKH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), kepada awak media mengatakan bahwa anggaran sebesar 1,15 miliar itu berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2020 yang mana dalam proses pengadaan masker dan APD tersebut adalah inisiatif kepala Disnaker tanpa ada regulasi yang mengatur dalam perihal pengadaan barang jasa.
RKH menyebutkan, bahwa pihaknya memproduksi masker dan APD karena terjadinya kelangkaan masker secara nasional akibat pandemi Covid-19. Maka untuk menjawab kelangkaan itu pihaknya memproduksi masker dan APD dengan memakan biaya 1,28 miliar dengan menyurvey enam pengusaha konveksi (penjahit) sebagai rekanan dalam pengadaan. Kemudian hasil daripada survey itu berdasarkan harga dan kesanggupan modal
“Kita produksi masker karena pada saat itu masker langka, kalau masalah biaya produksi masker dan APD untuk pencegahan Covid-19 memang anggarannya 1,28 miliar, dengan enam item jenis produk, tetapi dari yang enam tersebut biaya yang terealisasi hanya sebesar 1,15 miliar dan sisanya ada berkisar 12 juta dan itu sudah kita SILPA kan, ini adalah anggaran belanja tidak terduga,” jelas RKH diruang kerjanya, Jumat, (3/7/2020) lalu.
Adapun enam jenis barang yang diproduksi dengan biaya 1,15milyar tersebut yaitu, masker sebanyak 76 ribu pcs, kemudian baju bedah dokter sebanyak 160 set, coverall atau baju pelindung diri (APD) sebanyak 1.103 pcs, baju dokter sebanyak 205 pcs, celemek sebanyak 1.500 pcs dan pelindung wajah sebanyak 1.500 pcs.
“Imi semua sudah kita serahkan kepada tim gugus tugas penanganan percepatan Covid-19 Kota Padang Sidempuan untuk dipergunakan, kami hanya memproduksi saja kalau masalah pembagian dan peruntukannya itu urusan tim gugus,” sebut RKH.
Sementara, pengakuan kepala balai latihan kerja (BLK) kota Padang Sidempuan Nurmala Siregar mengatakan, produksi masker dan APD tersebut ada beberapa item yang diproduksi oleh BLK dan ada juga yang diproduksi oleh tiga pengusaha konveksi yang ada di Kota Padang Sidempuan.
“Sebenarnya produksi masker itu tidak semuanya BLK yang mengerjakan, kita ada pihak rekanan yang juga ikut memproduksi APD” terang Nurmala.
Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan produksi APD tersebut kepada tiga pihak rekanan, yaitu pengusaha konveksi pakaian di kota Padangsidimpuan, diantaranya penjahit Idaman yang beralamat di jalan Topi.
Kemudiam penjahit Warisman yang berada di Pijorkoling Padangsidimpuan Tenggara dan satu lagi pihak rekanan penjahit angkola yang ada di jalan Tapian Nauli berdekatan dengan PT Virgo kelurahan Aek Tampang.
Kemudian dikatakannya, bahwa dalam pembuatan APD dan masker ini melibatkan alumni BLK dan instruktur, tidak itu saja biaya honor instruktur dan alumni BLK tersebut yang membayarkannya adalah pihak rekanan.
Mega proyek Dinas Ketenagakerjaan kota Padang Sidempuan tersebut dinilai berlebihan dan terkesan ada pihak yang diuntungkan dalam menggunakan anggaran hingga miliaran rupiah hanya untuk produksi masker dan alat pelindung diri (APD). (Irul)