Padangsidimpuan: Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polres Padangsidimpuan (Psp) yang kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pengemudi becak bermotor bersama anaknya yang masih remaja karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu
Kapolres Psp AKBP Juliani prihartini S.I.K.M.H Melalui Kasat Shabara, AKP Rudi Siregar,S.H, menjelaskan telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HN (53) diduga berperan sebagai pemilik sabu sedangkan putranya berinisial AWN (17), terpaksa kita bawa untuk di lakukan pemeriksaan terkait narkoba yang di temukan dari dalam rumah mereka.
“Apabila anaknya tidak terlibat dalam perkara narkoba kita akan dipulangkan, untuk itu kita serahkan ke Satresnarkoba”, ujarnya.
Kedua tersangka, Kata Kasat, yakni berinisial HN (53) seorang pengemudi becak bermotor (Parbetor) warga jalan Soripada Mulia Gg Makmur Kelurahan Batang Ayumi Julu Psp Utara, dan anak remaja berinisial AWN (17) jalan Sutan Moh Arif Gg Raya Kelurahan Batang Ayumi Julu Psp Utara, ujar kasat.
Sementara, kata AKP Rudi, barang bukti yang diamankan tujuh bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,98 gram dan buah timbangan elektrik juga buah kaleng rokok gudang garam berisikan dua bungkus plastik klip transparan kosong.
Penangkapan berawal saat tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polres Psp mendapatkan informasi dari masyarakat pada senin (20/09/2021) sekira pukul 20: 30 wib, bahwa di jalan soripada mulia Gg makmur kelurahan batang Ayumi Julu PSP Utara tepatnya di sebuah rumah sering terjadi transaksi narkoba, jelas kasat
Mendapat laporan masyarakat tersebut, sambung kasat, tim PRC langsung menuju ke TKP. Setibanya tim PRC ke lokasi yang dituju, personil mengamankan dua orang pria yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres kota Psp dan di serahkan ke Satres narkoba polres kota P.sidimpuan”,tutur Kasat. (Irul Daulay)