Diduga Serobot Lahan Milik Warga, PLTA Marancar Terkesan Buang Badan

TAPSEL – PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) yang beroperasi membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel diduga serobot lahan milik warga.

Lantaran, hingga kini proses ganti rugi lahan seluas sekitar 4 Ha milik warga atas nama Aman Sudirman Harahap tak kunjung ada kejelasan dan terkesan diabaikan.

“Lahan saya yang diduga diserobot untuk pembukaan jalan milik PLTA Simarboru itu berada di Desa Marancar Godang, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel,” ujar Aman saat ditemui di Marancar, Kamis (10/3/2022).

Ia merinci, pada akhir 2017 lalu, PT Sinohydro selaku pihak yang membangun jalan untuk PLTA Simarboru, melakukan penumbangan tanaman dan menjatuhkan material di sekitar kawasan PLTA untuk pembukaan jalan. Tadinya, lokasi yang ditumbangkan itu adalah kawasan yang lahannya sudah dibebaskan.

“Namun nyatanya, lahan milik kami yang notabene belum dibebaskan, juga ikut ditumbangkan. Alhasil, kami selaku pemilik menyurati pihak PT Sinohydro maupun PLTA Simarboru (PT NSHE), guna menuntut ganti rugi terhadap berbagai tanaman saya yang sudah ditumbangkan mereka,” terang Aman.

Lantas, lanjut Aman, pihaknya bertemu dengan pihak PT Sinohydro maupun PLTA Simarboru (PT NSHE), guna membicarakan terkait penyelesaian hal tersebut. Setelah dilakukan pertemuan dan melakukan pengecekan lapangan, pihak PT Sinohydro maupun PLTA Simarboru (PT NSHE) mengakui bahwa memang benar pihaknya melakukan salah tebang.

Sesudah itu, PT Sinohydro maupun PLTA Simarboru (PT NSHE) membentuk tim guna menyelesaikan persoalan tersebut. Aman menerangkan, pihaknya menderita kerugian materil berupa kehilangan beberapa pohon di antaranya karet, durian, petai, kulit manis, mahoni, dan kayu jati. Jika ditaksir kerugian salah tebang beserta penanaman ulangnya, yakni sekitar Rp725 juta.

“Jadi waktu itu, kami meminta agar pihak PT Sinohydro ataupun PLTA Simarboru (PT NSHE) mengganti rugi (membebaskan) seluruh lahan milik kami. Namun, mereka saat itu mengaku belum sanggup mengganti rugi dan hanya ingin mengontrak lahan kami saja,” imbuhnya.

Aman mengakui, pihaknya menyetujui jika lahannya ingin dikontrak. Namun, harus ada ganti rugi terlebih dahulu terhadap seluruh tanamannya yang sudah ditumbangkan.

Namun lagi-lagi, pihak perusahaan, kata Aman, mengaku belum memiliki biaya untuk mengganti rugi kesalahan tebang yang totalnya mencapai Rp725 juta itu, hingga akhirnya tidak tercapai kesepakatan.

Persoalan itu, sebut Aman, sempat senyap beberapa waktu, karena dirinya memperoleh kabar, bahwa kontraktor menghentikan sementara proyek pembukaan jalan itu akibat adanya pandemi Covid-19.

Tiba-tiba, di 2021 kemarin, pihak perusahaan kembali melakukan aktivitas pembukaan jalan di lahan itu. Aman pun menyurati perusahaan guna mempertanyakan proses ganti rugi tersebut.

Saat itu, ungkap Aman, dirinya mendapat informasi bahwa, lahannya akan dikontrak oleh perusahaan untuk pembukaan jalan. Ia pun menghunjuk Hamdani Rambe yang setelahnya diberi kuasa untuk proses kontrak tersebut.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, proses kontrak tersebut tak kunjung ada penyelesaian hingga dirinya mencabut kuasa dari Hamdani Rambe.

Sebelumnya, terang Aman, pada 2018 pihak PT Sinohydro maupun PLTA Simarboru, bersama dirinya, Hamdani Rambe, dan Tim yang dihunjuk PT NSHE sudah melakulan pengecekan ke lapangan dan menentukan titik koordinat lokasi yang ditunjukkan olehnya.

“Yang kami kesalkan, mengapa pihak perusahaan seakan ingin mempermainkan kami selaku pemilik tanah. Kami bukan tak mendukung proyek PLTA Simarboru ini, namun harusnya mereka juga memikirkan nasib kami yang sudah merugi,” kesalnya.

Bahkan, Aman memperoleh informasi kurang sedap dari beberapa warga yang lahannya ada di dekat lokasi pembukaan jalan milik PLTA Simarboru. Di mana, saat ini warga sulit untuk masuk ke lahannya sendiri, akibat akses jalan yang ditutup oleh pihak PLTA Simarboru karena adanya proses pembukaan jalan.

“Kami menduga, pihak perusahaan ingin melakukan manajemen konflik terhadap persoalan ini sehingga lahan kami tak kunjung diganti rugi hingga sekarang,” pungkasnya seraya menyebut, jika dalam waktu dekat tak juga ada penyelesaian, pihaknya akan membawa persoalan itu ke jalur hukum.

Terpisah, kru media telah berupaya mengonfirmasi PLTA Simarboru (PT NSHE) dengan mendatangi kantornya di Marancar, Tapsel, namun tidak ada satu pun pihak yang berhasil dikonfirmasi.

Begitu juga dengan pihak keamanan PLTA Simarboru (PT NSHE), yang tidak bersedia memberi informasi lebih lanjut dikarenakan bukan kewenangannya. Olehnya, hingga berita ini terbit upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (JNS/Irul)