TAPSEL– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang diduga pengedar sabu inisial, SH (33), usai nyabu dan main Ludo bersama rekan-rekannya.
Terduga pengedar sabu itu warga Desa Gunung Manaon, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) hanya bisa pasrah saat Polres Tapsel menangkapnya di sebuah Gubuk, Senin (20/11/2023) malam.
“Yang bersangkutan (SH-red), kami tangkap di sebuah Gubuk di Kebun Sawit di Desa Gunung Manaon,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, pada pres realesenya, Rabu (22/11/2023) pagi.
Ketika proses penangkapan, lanjut Kasat, pria tamatan Sarjana itu sedang duduk di dalam Gubuk. Dari samping kiri tempat duduk SH, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Sabu dengan berat total 1.05 Gram ini, terbungkus plastik transparan yang masing-masing berisi 10 paket. Yang bersangkutan, juga mengaku, jika barang haram ini adalah miliknya,” imbuh Kasat.
Tak hanya itu, papar Kasat, pihaknya juga menyita satu unit timbangan elektrik warna hitam. Sebuah dompet warna hitam berisi 2 bungkus plastik klip kosong, satu sedotan berbentuk sendok kecil, dan sebuah kaca pirek.
“Kemudian, kami juga amankan uang tunai sebesar Rp435 ribu dan satu unit Handphone warna biru,” urai AKP Salomo Sagala.
Kasat memaparkan, berdasarkan SH, ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial, K, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Di mana, SH mendapat sabu sebanyak 2 Gram dari K dengan harga per gram Rp850 ribu.
Masih menurut SH, ia membayarkan uang tersebut kepada K manakala sabu habis terjual. Usai terima sabu dari K, SH lantas membaginya jadi 20 paket. SH menjual sabu itu dengan harga Rp100 ribu per paket.
“Dari 20 paket itu, yang bersangkutan sudah menjual sebahagian. Sedang sebahagian lain, ia gunakan sendiri. Kini, yang bersangkutan dan barang bukti kami tahan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (JN-Irul)