PEMATANGSIANTAR – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2024 defisit Rp.55 miliar.Meski defisit, DPRD telah menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun anggara 2024 tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan telah disahkan dalam Sidang Paripurna XI Tahun Dinas 2023 DPRD Pematang Siantar, Sumut, Rabu (22/11-2023).
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam pidato penutupan Rapat Paripurna XI Tahun Dinas 2023 DPRD itu menyebutkan, pendapatan daerah terdiri dari tiga bagian besar yaitu bagian pendapatan asli daerah (PAD), bagian dana transfer, dan bagian lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Penganggaran belanja, kata Wali Kota Susanti, adalah berdasarkan money follow program, dimana hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan, bukan karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sehingga APBD Tahun Anggaran 2024 pemanfaatannya benar-benar diarahkan ke arah yang lebih prioritas untuk kemakmuran rakyat.
Rincian APBD Tahun Anggaran 2024 yang disetujui dan disahkan tersebut, Pendapatan Daerah Rp.1.009.544.501.209,00. Sedangkan Belanja Daerah Rp.1.064.544.501.209,00. Sehingga defisit Rp.55.000.000.000,00.
Kemudian, Pembiayaan Daerah dengan rincian, Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp.65.000.000.000, Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp.10.000.000.000, dan Pembiayaan Netto surplus Rp.55.000.000.000.
Dengan demikian sebut Susanti, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami defisit sebesar Rp.55.000.000.000, yang dibiayai oleh pembiayaan daerah yang mengalami surplus sebesar Rp.55.000.000.000. Sehingga Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.0 (nihil). (kb/rp).