MEDAN – Pembangunan rumah bertingkat disinyalir belum mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari dinas terkait, Senin (20/6/2022).
Bangunan bertingkat itu berada di Jalan Maplindo, Lingkungan 3 Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Selain disinyalir tidak memiliki IMB, dengan tidak menempelkan plank SIMB, proses pembangunan rumah bertingkat tersebut meresahkan warga sekitar, karena bahan materialnya menutupi bahu jalan, serta menimbulkan polusi.
Menurut keterangan warga, pemilik bangunan itu pensiunan dosen di salah satu universitas negeri di Kota Medan.
Sementara itu, Ketua LSM BIN (Badan Investigasi Nasional, Agus Tobing, ketika diminta tanggapannya terkait bangunan liar yang tepat berada dilokasi rumahnya menyayangkan sikap pihak Kecamatan Medan Perjuangan yang terkesan tidak tegas menertibkan bangunan liar diwilayahnya.
“Saya minta kepada pihak Kecamatan Medan Perjuangan agar menindaktegas masyarakat maupun developer guna memberi efek jera agar tidak membiarkan bangunan liar,” tegas Agus Tobing.
Menurut Agus, proses pengerjaan bangunan tersebut, sudah mencapai 60 persen, dan masih tidak terlihat plank tanpa IMB, dan berpotensi membuat kerugian bagi Pemko Medan yang mengakibatkan peningkatan pendapat asli daerah (PAD) menurun.
“Salah satu sumber peningkatan PAD Kota Medan berasal dari pajak IMB yang kegunaannya untuk pembangunan Kota Medan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus Tobing menuturkan, dirinya pernah mengingatkan agar material bangunan ditata dengan baik, agar tidak membahayakan masyarakat maupun pengendara yang melintas.
Bahkan menurut Agus, anaknya pernah tergelincir ketika bersepeda melewati jalan yang tepat berada di sekitar bangunan tersebut.
Namun, material tersebut, kata Agus, tak kunjung dibenahi oleh pihak pemilik bangunan.
Padahal, seperti diketahui Perda (Peraturan Daerah) Kota Medan mengatur agar seluruh pengembang sebelum melakukan pembangunan terlebih dahulu mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Hal itu tertuangkan, dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.(Jai)