Diduga Korupsi Proyek IPAL Prov. Sumut, Kejari Psp Tetapkan 3 Orang Tersangka

P.sidimpuan: Penyidik Kejari Padangsidimpuan (Psp) telah menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek pembangunan IPAL TA 2020 di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Kamis (5/10/2023).

Diketahui proyek tersebut berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan di Jalan Ompu Sarudak. Persisnya di Kelurahan Hutaimbaru.

“Ketiga tersangka yakni berinisial BS, FP dan DS,” ujar Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, pada Rabu (11/10/2023) siang

Kasi Intel Yunius Zega menerangkan tersangka BS merupakan Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Sedangkan, tersangka, FP selaku Direktur CV SP sebagai penyedia pada proyek itu.

Sementara tersangka DS menjabat sebagai Direktur CV SCM. Yang mana, DS selaku konsultan pengawas di kegiatan pembangunan IPAL Domestik tersebut.

Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi, lanjut Kasi Intel, bahwa dalam pekerjaan itu para tersangka diduga tak melaksanakan kewajibannya. Sebagaimana, yang tertera di dalam kontrak. Yaitu, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak.

Sehingga, ungkap Kasi Intel, terdapat kekurangan volume. Dan IPAL tersebut tak berfungsi sesuai dengan laporan pemeriksaan Ahli Konstruksi, Ir Victor Gangga Sinaga, MEng Sc. Di mana, ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214.

“Hal ini juga berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Ribka Aretha and Partner. Dengan No. 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tertanggal 12 September 2023,” pungkas Kasi Intel.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kasi Intel menutup. (JN-Irul)