Diduga Jual Narkoba Di Gubuk Sungai, Tim PRC Tangkap Madon Warga Aek Tampang

Padangsidimpuan: Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polres Padangsidimpuan (PSP) kembali menangkap pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di jalan Tapian Nauli Kelurahaan Ujung, Kecamatan (Kec) Selatan kota P.sidimpuan tepatnya disebuah gubuk pinggir sungai, Senin (18/10/21).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasat Sabhara, AKP Rudi Siregar, SH, yang langsung turun memipin penangkapan mengatakan, tersangka pria berinisial RS alias Madon (33) warga jalan Imam Bonjol Lingkungan III Kelurahaan Aek Tampang Kec. Psp Selatan Kota P.sidimpuan ditangkap Tim PRC bersama barang bukti narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi masyarakat, lanjut kasat, bahwa, di jalan Tapian Nauli Kelurahaan Ujung Padang Kec. Psp Selatan tepatnya di seberang jalan kantor Bupati Tapsel lama ada lahan kosong masuk ke dalam dekat pinggir sungai memiliki gubuk masih melakukan transaksi narkoba yang sebelumnya di lokasi tersebut sudah pernah dilakukan penggerebekan transaksi narkoba, ujar Kasat.

Dari informasi masyarakat tersebut, kata Kasat, Tim bergerak cepat ke TKP. Dalam aksi penangkapan, tim sempat kejar-kejaran dengan tersangka di TKP yang membuat warga penasaran atas aksi penangkapan itu.

Dalam penangkapan itu, Sambung Kasat, tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial RS alias Madon yang diduga sebagai pengedar narkoba dilingkungan tersebut.

Sambung Kasat, Dari tangan tersangka, Tim PRC mengamankan barang bukti yakni, 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 1,91 Gram dan satu unit timbangan elektrik.

“Guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, Tim PRC menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres P.sidimpuan”, tutur Kasat Sabhara. (Irul Daulay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *