P.SIDIMPUAN – Kapolres Padangsidimpuan (PSP), AKBP Juliani Prihartini diwakili Kasat Binmas, AKP Sulhan Arifin Siregar, S.H, melaksanakan penyuluhan keliling, menghimbau dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkhususnya seluruh salon diwilayah hukum Polres Psp agar tidak melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Salah satunya salon yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kec PSP Selatan, agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kepada pemilik/karyawan salon, diharap jangan sampai membuat kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat atau aktivitas yang melanggar hukum,” tegas Kasat Binmas pada saat menyambangi salah satu salon di Jalan Imam Bonjol, Senin (20/9/2021) siang.
Kedatangan Kasat Binmas yang didampingi Lurah beserta personelnya itu, atas adanya laporan dari masyarakat ke Kapolres Psp. Di mana, menurut laporan di salon itu diduga kerap ke luar/masuk pria hidung belang dengan modus salon kecantikan atau refleksi.
Dalam kesempatan itu, Kasat Binmas memberi arahan ke pemilik/karyawan salon agar mengimbau pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan (5M). Sebab, saat ini, pandemi Covid-19 masih melanda di Kota P.sidimpuan.
“Kami mohon kerjasamanya kepada seluruh pemilik/karyawan salon di Kota P.sidimpuan, agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum selama menjalankan aktivitas usahanya,” tandas Kasat. (Irul Daulay)