DELISERDANG – Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Seiberas Sekata Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) yang telah di selenggarakan pekan lalu masih menyisahkan persoalan di tengah masyarakat, Jumat (22/4/2022).
Hal itu diketahui, dimana warga Desa Seiberas Sekata Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang merasa resah akibat hasil dari Pilkades yang dilaksanakan Senin (18/4/2022) lalu, warga menduga ada permainan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Seorang warga bermarga Bangun kepada jelajahnews.id mengatakan, mestinya satu minggu sebelum hari H Pilkades, sudah dilakukan pemutakhiran data kepada warga calon pemilih.
Sehingga masyarakat yang namanya tidak di daftar dapat melapor kepenyelenggara atau ke panitia Pilkades.
Ia mencontohkan bahwa daftar pemilih bisa di tempel di warung-warung, tempat ibadah atau tempat strategis yang mudah dilihat atau diakses oleh masyarakat pemilih.
“Seharusnya, satu minggu sebelum hari H pemilihan Kades, sudah dilakukan pemutakhiran data warga calon pemilih. Daftarnya bisa ditempel diwarung-warung, ditempat ibadah atau tempat strategis lain, yang gampang diakses masyarakat. Sehingga, masyarakat yang merasa namanya tidak ada didaftar itu, bisa mendaftarkan diri ke petugas penyelenggara pemilu Kades,” pungaksnya, Jumat (22/4/2022).
Warga lain masih di Desa Seiberas boru Purba mengatakan, saat hari H pemilihan ada sebanyak 160 orang tidak memiliki kertas C-6 dan mereka berbondong-bondong mendatangi Kantor Desa Seiberas Sekata untuk menuntut hak agar ikut menentukan pilihannya memilih kades sebagai pemimpin di wilayah desa mereka.
“Berikan kami warga ini hak untuk memilih Kades kami,” kata boru Purba menirukan ungkapan mereka ketika mendatangi panitia Pilkades di Desa Seiberas Sekata, Senin 18 April 2022 lalu.
Namun, ketika itu aspirasi mereka tidak ada dihiraukan oleh panitia, padahal mereka hanya ingin memberikan hak suaranya untuk memilih pemimpinya. “Namun panitia itu tidak menghiraukan kami bang,” ungkap boru Purba dengan nada kesal.
Parahnya lagi, permohonan warga untuk ikut memilih Kades Desa Seiberas Sekata justru ditolak oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kecamatan Sunggal, dengan alasan tidak memiliki kertas C-6 dan tidak terdaftar di daftat pemilih tetap (DPT). (JNS/Pasrah)