P.sidimpuan– Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan (Psp) menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu yang terjadi diwilayah hukum Polres Polres P.sidimpuan.
Dari pengungkapan tersebut, Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H. Sidabutar dan jajaranya berhasil mengungkap kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Polres Psp dengan menyelamatkan 15 Ribu jiwa.
Pengungkapan kasus ini, tiga orang tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Adapun ketiga tersangka yakni, HSL (36) beralamat di Desa Simatorkis Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kemudian, tersangka AS alias Kabao (23) beralamat jalan Dwikora 2 Kelurahaan Palopat Pijorkoling Kec. Psp Tenggara Kota P.sidimpuan dan RAP (37) sebagai Supir.
Selain itu, barang bukti Narkotika jenis sabu dari tersangka HSL seberat 1,79 gram, 1,5 butir ekstasi merk Channel seberat 0,73 gram, dua unit HP dan 1 unit mobil Avanza dan sebuah Tas hitam diamankan petugas.
Dan barang bukti dari tersangka AS alias Kabao yakni 3 bungkus teh cina berisi sabu seberat 3.180 gram, 1 unit HP dan 1 unit mobil Innova.
Kepada petugas, tersangka HSL mengakui barang haram itu ia pesan lewat telepon kepada E yang berada di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan.
“Sesuai keterangan tersangka HSL. Sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,1 kilogram ini akan didistribusikan di Kota Padangsidimpuan dan empat kabupaten se Tabagsel,” terang AKBP Dudung Setyawan.
Dalam penangkapan, Ketiga tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. Tersangka HSL ditangkap di depan Alfamidi Jalan SM Kel. Wek V Kec. Psp Selatan Kota P.sidimpuan.
Sedangkan tersangka AS dan RAP ditangkap di Jalan Abdul Jalil Kubis Kelurahaan Batunadua Jae Kec. Batunadua Kota P.sidimpuan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres P.sidimpuan AKBP Dudung Setyawan saat meminpin konferensi Pers di Mako Polres Psp, Selasa (05/08/23). sekira pukul 09:45 Wib.
Pada kesempatan itu, Kapolres P.sidimpuan didampingi Wali Kota P.sidimpuan, Irsan Efendi Nasution, Kajari P.sidimpuan Jasmin Manullang, Dandim 0212/TS, Letkol Inf Amrizal Nasution, Ketua DPRD P.sidimpuan, Siwan Siswanto, Wakil Ketua DPRD l, Rusidy Nasution, Wakil DPRD ll, Erwin Nasution.
Dalam keterangan persnya. Kapolres menjelaskan kronologis peristiwa pengungkapan dan penangkapan tersebut berawal pada Minggu tanggal 03 September 2023, Sekira pukul 19.00 Wib.
Yang mana, Kata Kapolres, team opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka inisial HSL ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan 1 jenis saabu dan 1,5 butir extasi didalam tas milik tersangka.
Kemudian petugas melakukan pengembangan, pelaku mengatakan bahwa akan ada seseorang membawa shabu yang akan diserahkan kepada tersangka berinisial HSL selaku penampung di Kota Padangsidimpuan menggunakan mobil Innova warna hitam.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 03.00 wib petugas melakukan penangkapan kepada AS alias Kabao dan RAP dijalan Abdul Jalil Lubis Kel. Batunadua Jae Kec. P.sidimpuan Batunadua Kota P.sidimpuan.
Dari tersangka AS, petugas mengamankan sebungkus plastik assoy warna hitam yang berisi 3 bungkus plastik teh cina yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka dilantai kursi depan sebelah kiri di dalam mobil tersebut.
Kemudian menurut keterangan AS alias Kabao mengatakan mendapatkan barang tersebut dari seseorang laki-laki dewasa yang tidak dikenal namanya dijalan Kapten Muslim tepatnya di Rumah Makan Lembur Kuning kota Medan.
Sesuai arahan dan petunjuk yang di kendalikan melalui handphone dan menurut tersangka HSL barang bukti tersebut dia dapat dari sdr. Edi yang berada di kota Medan Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres P.sidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
“Menurut keterangan tersangka bahwa Shabu-shabu yang di amankan tersebut akan didistribusikan keluar dari kota P.sidimpuan dan Kota P.sidimpuan hanya tempat transit saja (Gudang),” ujar Kapolres.
Ketika awak media bertanya pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka, Kapolres P.sidimpuan menyebut ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Wali Kota P.sidimpuan Irsan Efendi Nasution mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres dan segenap jajaran yang berhasil mengungkap kasus sabu-sabu terbesar ini.
“Atas nama masyarakat Kota Padangsidimpuan, kami sampaikan apresiasi dan terimakasih setinggi-tingginya kepada pak Kapolres beserta segenap jajaran. Karena telah menyelamatkan 15 ribu jiwa pemakai dari pengungkapan kasus ini,” terang Wali Kota Irsan.
Wali Kota juga menyebutkan, narkoba merupakan musuh bersama dan harus diberantas bersama-sama pula. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas yang solid dari seluruh elemen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram ini. (JN-Irul)